Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kebudayaan tidak sekadar disimpan sebagai artefak masa lalu. Ia hidup, tumbuh, dan terus bergerak bersama denyut kehidupan masyarakat. Dari tradisi lisan, seni pertunjukan, hingga ritus adat dan kerajinan, DIY tercatat sebagai provinsi dengan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) terbanyak di Indonesia.
Hingga tahun 2025, DIY memiliki 245 karya budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret kekayaan nilai, pengetahuan, dan kearifan lokal yang diwariskan lintas generasi serta terus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menyebut capaian tersebut menunjukkan kuatnya ekosistem kebudayaan di DIY. “Total WBTb Indonesia dari DIY mencapai 245 karya budaya, termasuk yang telah diakui dunia dan diusulkan bersama di tingkat UNESCO, seperti batik, keris, wayang dan gamelan,” ujarnya di Kantor Dinas Kebudayaan DIY, Jumat (9/1).

Ratusan karya budaya tersebut tersebar dalam lima domain utama, meliputi tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, pengetahuan dan kebiasaan mengenai alam semesta, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan, serta kemahiran dan kerajinan tradisional. Masing-masing domain memiliki kisah, tantangan, dan strategi pelestarian yang berbeda.
“Ada karya budaya yang masih tumbuh subur di tengah masyarakat, ada pula yang mulai langka dan membutuhkan perhatian khusus. Posisi setiap karya budaya tidak sama. Ada yang berkembang, bertahan, bahkan hampir punah. Karena itu, penanganannya juga harus disesuaikan,” kata Dian.
Jejak kebudayaan yang telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia sejak 2013-2025 tersebut tersebar di seluruh wilayah DIY. Keraton Yogyakarta tercatat memiliki 39 karya budaya, disusul Kota Yogyakarta sebanyak 37 karya budaya. Kabupaten Sleman dan Bantul masing-masing memiliki 34 karya budaya, Gunungkidul 31 karya budaya, Kulon Progo 29 karya budaya, serta Kadipaten Pakualaman sebanyak 10 karya budaya.
Dian menyampaikan pelestarian WBTb di DIY tidak dilakukan secara seragam. Melalui Peraturan Gubernur DIY Nomor 32 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan, Dinas Kebudayaan DIY membentuk tim khusus untuk merumuskan rekomendasi tindak lanjut setelah suatu karya budaya ditetapkan sebagai WBTb Indonesia.

“Dalam praktiknya, upaya pelindungan dilakukan secara bertahap, mulai dari rekonstruksi dan revitalisasi hingga pengembangan dan pemanfaatan. Tujuannya agar karya budaya tidak hanya bertahan sebagai simbol, tetapi juga relevan dengan konteks kehidupan masa kini,” tegasnya.
Salah satu strategi yang ditempuh adalah menghadirkan karya budaya dalam ruang-ruang publik. Seni tradisi ditampilkan dalam berbagai perayaan, sementara kuliner dan tradisi tertentu dimunculkan dalam agenda resmi serta kegiatan pemerintahan agar kebudayaan tetap hadir dan dikenali masyarakat.
Setiap tahun, Dinas Kebudayaan DIY juga menyelenggarakan perayaan khusus WBTb Indonesia dari DIY. Perayaan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat. Nilai, filosofi, dan makna di balik setiap karya budaya dipresentasikan secara utuh..“Yang ingin kami sampaikan bukan hanya bentuknya, tetapi nilai dan maknanya, supaya masyarakat benar-benar memahami dan merasakannya,” tutur Dian.
Untuk adat dan tradisi, pelestarian bahkan telah menyatu dengan kehidupan warga. Tradisi Merti Desa, Rasulan, Ruwahan, Saparan, hingga praktik gotong royong dan sambatan masih dijalankan secara rutin di tingkat kalurahan dan kelurahan sebagai bagian dari identitas sosial.

Penetapan WBTb Indonesia memiliki arti penting bagi DIY. Selain sebagai bentuk pengakuan, status tersebut menjadi dasar pelindungan hukum yang kuat, termasuk dalam menghadapi potensi klaim pihak lain terhadap suatu karya budaya.
“Dengan status WBTb Indonesia, pelindungan hukum, hak cipta, kekayaan intelektual, hingga Indikasi Geografis menjadi lebih jelas. Hal ini memudahkan perencanaan program dan penganggaran, sekaligus memastikan karya budaya tetap terjaga,” jelas Dian.
Pada akhirnya, capaian 245 WBTb bukanlah garis akhir bagi DIY, namun menjadi penanda komitmen berkelanjutan merawat kebudayaan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat, bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan bekal menuju masa depan. Penetapan status WBTb Indonesia juga menjadi dasar pelindungan hukum yang penting, sekaligus pijakan bagi upaya pelestarian agar karya budaya dapat terus berkembang, beradaptasi, dan dimanfaatkan secara relevan dalam dinamika kehidupan masa kini.
Humas Pemda DIY




