Home / Kriminal / Konferensi Pers Pencurian Handphone

Konferensi Pers Pencurian Handphone

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Unit Reskrim Polsek Jetis Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik Amar (21) yang tinggal di Kos Pak Budi, Jl. Suryonegaran No. 06, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta. Pelaku berinisial DD (20) dari Kemiri Gede, Kesamben, Blitar, Jawa Timur, berhasil ditangkap di Stasiun Purwosari Solo. Kamis (9/11)

Kasus dimulai saat korban bertemu dengan pelaku di angkringan depan Stasiun Lempuyangan pada Sabtu, 28 Oktober 2023. Pelaku mengenakan seragam masinis palsu, memenangkan kepercayaan korban, dan menginap di kos korban. Pada tanggal 31 Oktober, korban curiga dan melaporkan kehilangan handphone. Korban menemukan NIK pelaku, mengejar pelaku hingga ditangkap oleh petugas di Stasiun Purwosari Solo, yang mengakui perbuatannya setelah interogasi.

Pelaku DD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Sumber : Polresta Yogyakarta
Peaarta : Anny PE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *