Home / Politik / Habiburokhman: KUHP–KUHAP Baru Buktikan Hukum Tak Lagi Kaku

Habiburokhman: KUHP–KUHAP Baru Buktikan Hukum Tak Lagi Kaku

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Jakarta,REDAKSI17.COM – Baru beberapa hari diberlakukan, KUHP dan KUHAP baru dinilai telah menunjukkan dampak positif bagi para pencari keadilan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati sebagai contoh konkret bahwa penegakan hukum kini lebih mengedepankan hati nurani dan keadilan substantif, bukan semata kepastian hukum.

“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, dengan berbagai pertimbangan hakim memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana kerap terjadi pada kasus serupa di masa lalu,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Komisi III DPR RI juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah menjalankan tugas secara maksimal dan profesional.

“Kepada Laras Faizati, kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran agar ke depan dapat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat,” tambah Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Selain kasus Laras Faizati, Komisi III mencatat setidaknya tiga perkara lain yang menunjukkan penerapan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP yang dinilai lebih berpihak pada keadilan.

Perkara pertama adalah penerapan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada 8 Januari 2026, Hakim Rangga Lukita Desnanta memutuskan tidak menjatuhkan pidana kurungan meski terdakwa anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Perkara kedua terkait laporan terhadap Panji Pragiwaksono atas sejumlah pernyataan yang dinilai menyinggung beberapa pihak. Dalam kasus ini, aparat penegak hukum menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru guna memastikan tidak terjadi pemidanaan secara sewenang-wenang.

“Penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap hak warga negara,” jelas Habiburokhman.

Perkara ketiga adalah pengusutan dugaan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini ditangani Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, penyidik mengacu pada ketentuan KUHAP baru yang tidak hanya berorientasi pada penyitaan barang bukti, tetapi juga pada pemulihan kerugian para korban.

Habiburokhman menegaskan, berbagai contoh tersebut menunjukkan arah baru penegakan hukum pidana yang lebih berkeadilan dan humanis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *