Home / Aneka WarNA / Syarat Sah Sholat

Syarat Sah Sholat

Setiap muslim wajib mengetahui syarat sah sholat karena sholat merupakan ibadah utama dalam Islam dan menjadi tiang agama. Sholat menjadi amalan pertama yang akan dihisab pada hari kiamat.
Karena kedudukannya yang sangat penting, Islam menetapkan sejumlah syarat sah sholat yang harus dipenuhi oleh setiap muslim agar sholat yang dikerjakan diterima oleh Allah SWT.

Sholat yang dilakukan tanpa memenuhi syarat-syaratnya tidak dianggap sah, meskipun seluruh gerakan dan bacaannya telah dilakukan. Oleh karena itu, memahami syarat sah sholat menjadi kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Pengertian Syarat Sah Sholat
Dikutip dari buku Panduan Sholat Untuk Perempuan karya Nurul Jazimah, syarat sah sholat adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan sholat. Apabila salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka sholat menjadi tidak sah, meskipun rukun-rukun sholat telah dilakukan secara sempurna.

Para ulama membedakan antara syarat sah sholat dan rukun sholat. Syarat sah sholat berlaku sebelum sholat dimulai, sedangkan rukun sholat merupakan bagian dari pelaksanaan sholat itu sendiri.

Syarat sah sholat berlaku dari takbiratul ihram sampai salam.

Macam-Macam Syarat Sah Sholat
Secara umum, para ulama menyebutkan syarat sah sholat yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim, berikut penjelasannya:

1. Islam
Syarat pertama sah sholat adalah beragama Islam. Sholat tidak sah apabila dilakukan oleh orang yang tidak beriman kepada Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 54,

وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَٰتُهُمْ إِلَّآ أَنَّهُمْ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ وَبِرَسُولِهِۦ وَلَا يَأْتُونَ ٱلصَّلَوٰةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَىٰ وَلَا يُنفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَٰرِهُونَ

Artinya: Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.

Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah tidak diterima tanpa iman, termasuk sholat.

2. Suci dari Hadats Besar dan Hadats Kecil
Sholat hanya sah apabila seseorang berada dalam keadaan suci dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Hadats kecil disucikan dengan wudhu, sedangkan hadats besar disucikan dengan mandi wajib.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Tidak diterima sholat salah seorang dari kalian apabila berhadats hingga ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Suci Badan, Pakaian, dan Tempat dari Najis
Syarat sah sholat berikutnya adalah kesucian badan, pakaian, dan tempat sholat dari najis.

4. Menutup Aurat
Menutup aurat merupakan syarat sah sholat yang tidak boleh ditinggalkan.

Batas aurat laki-laki yakni antara pusar hingga lutut. Sementara batas aurat perempuan: seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (menurut jumhur ulama)

Rasulullah SAW bersabda,

“Allah tidak menerima sholat perempuan yang telah baligh kecuali dengan menutup kepala.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

5. Menghadap Kiblat
Setiap muslim yang melaksanakan sholat wajib menghadap kiblat, yaitu Ka’bah di Masjidil Haram.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 144,

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى ٱلسَّمَآءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَىٰهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُۥ ۗ وَإِنَّ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ ٱلْحَقُّ مِن رَّبِّهِمْ ۗ وَمَا ٱللَّهُ بِغَٰفِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ

Artinya: Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan.

6. Masuk Waktu Sholat
Sholat hanya sah apabila dikerjakan setelah masuk waktunya.

Termaktub dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 103,

فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِيَٰمًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ ۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا

Artinya: Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *