RIAU,REDAKSI17.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar bersama tim gabungan dari Kodim 0313/KPR melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan tanah urug yang tidak memiliki izin (ilegal) pada, Sabtu, 17 Januari 2026, sekira Pukul 12.30 WIB di Km 18 Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dalam penegakkan hukum tersebut, aparat mengamankan tiga orang terdiri dari operator alat berat dan pengawas lapangan. Begitu juga dengan dua alat excavator yang berada di lokasi telah dilakukan penyitaan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.S.I.K membenarkan atas dilakukannya penertiban kawasan tambang ilegal tersebut. Menurutnya, kegiatan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat disertai hasil penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana penambangan tanah urug tanpa izin.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan Polres Kampar dan Kodim 0313/KPR bergerak menuju lokasi dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua unit alat berat jenis excavator, masing-masing bermerek Komatsu dan Liugong berwarna kuning, yang sedang beroperasi melakukan aktivitas penggalian dan pemuatan tanah urug.
Masih di lokasi penambangan, petugas mengamankan tiga orang yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut, yaitu dua orang operator alat berat yang masing-masing berinisial, JS dan PS serta seorang pengawas lapangan yang mengaku berinisial NKH.
Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian, diketahui bahwa kegiatan penambangan tanah urug tersebut tidak dilengkapi dengan izin usaha pertambangan yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, petugas mengamankan para terlapor beserta barang bukti berupa dua unit alat berat excavator merk Komatsu dan Liugong lengkap dengan kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merk Samsung A16 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas penambangan tanah urug tersebut.
Seluruh terlapor dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui kegiatan tambang ilegal ini telah diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelaksanaan UU ini merupakan bentuk komitmen Polres Kampar dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan sumber daya alam demi kepentingan Negara.