Home / Opini / Analis: Kasus Ijazah Jokowi Jadi Catatan Sejarah Memalukan, Keasliannya Dipertanyakan Rakyat

Analis: Kasus Ijazah Jokowi Jadi Catatan Sejarah Memalukan, Keasliannya Dipertanyakan Rakyat

 

 

Jakarta,REDAKSI17.COM – Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa), mengatakan bahwa kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sudah menjadi catatan sejarah Indonesia.

Hingga saat ini, kasus ijazah Jokowi itu diketahui masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.

Kabar terbaru, ada dua tersangka yang mendapatkan Restorative Justice (RJ) dari Jokowi, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sehingga kini keduanya bebas dari status tersangka.

Adapun, Eggi dan Damai sebelumnya masuk dalam tersangka klaster 1 kasus ijazah Jokowi bersama Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.

Sementara Roy Suryo cs terakhir kali meminta pengajuan uji laboratorium forensik independen terhadap ijazah Jokowi ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau Laboratorium Forensik (Labfor) Universitas Indonesia (UI), sebagai pembanding hasil uji laboratorium forensik dari pihak kepolisian.

Hal tersebut dilakukan karena Roy Suryo cs merasa belum puas dengan hasil gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi, padahal mereka sudah melihat ijazah asli Jokowi yang ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya, tapi masih tidak percaya dan tetap yakin bahwa ijazah Jokowi itu palsu.

Dari pihak Jokowi sendiri berharap bahwa kasus ini bisa sampai ke tahap pengadilan agar bisa lebih jelas.

Oleh karena itu, Hensa mengatakan bahwa mau seperti apapun hasil dari kasus ijazah palsu ini, kasus ijazah Jokowi tersebut tetap menjadi catatan sejarah.

“Apapun hasil ujungnya (kasus ijazah Jokowi), pernah ada seorang presiden dipertanyakan keabsahan dokumen ijazahnya oleh rakyatnya,” katanya, Selasa (20/1/2026), dikutip dari YouTube tvOne.

“Ini menurut saya sebuah catatan sejarah yang enggak oke dan berlalurut, terlalu panjang kan, sampai per hari ini pun nampaknya belum ada tanda-tanda kelihatan (kasus selesai),” sambungnya.

Hensa juga mengaku kaget karena kasus ini berkepanjangan dan berujung ke proses hukum.

“Tapi kan ini terserah para pihak yang ingin memperpanjang ini ya. Jadi kan ini keyakinan dan kepercayaan aja, yang satu kekeh bahwa itu palsu, sementara yang punya ijazah bilang ini asli.”

“Jadi maksud saya sebetulnya case-nya ini nih case yang buat sejarah di Indonesia cukup memalukan juga sih karena lama benar kejadiannya,” ungkapnya.

Menanggapi pernyataan Hensa itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan juga merasa setuju bahwa kasus ijazah Jokowi ini sudah menjadi catatan sejarah di Indonesia.

“Saya sangat setuju bahwa sudah ada sejarah di Indonesia orang mempertanyakan ijazah Pak Jokowi, sehingga jejak digital itu tidak akan hilang sampai kapanpun,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Oleh karena itu, menurut Yakup, kasus ini harus sampai ke pengadilan untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi itu asli.

“Kalau itu tidak ada (putusan pengadilan), katakanlah ini semua berhenti, semuanya tidak ada putusan pengadilan, ini gimana nanti endingnya? Endingnya menggantung.”

“Seluruh dunia jadi mempertanyakan, berita-berita 2-3 tahun itu mengatakan ijazah Pak Jokowi 11 ribu triliun persen palsu itu benar atau enggak?” ujar Yakup.

“Nah, itulah yang mungkin yang mau kita hindari. Oleh karena itu, kita mau ini sampai ke persidangan itu,” tegasnya.

Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi

Setelah gelar perkara khusus, Roy Suryo masih belum puas dan meminta  empat dokumen terkait ijazah Jokowi dilakukan uji forensik secara independen.

Pertama adalah ijazah Jokowi yang menjadi objek sengketa, kemudian transkrip nilai karena transkrip nilai yang ditampilkan oleh Dirtipidum pada 22 Mei 2025, tidak ada otoritas Dekan, Pembantu Dekan, tanpa tanda tangan, tanpa nama, tanpa stempel, dan tulisannya merupakan tulisan tangan serta tanpa ada daftar mata kuliah pilihan.

Selanjutnya adalah lembar pengesahan skripsi, pembimbing skripsi atas nama Joko Widodo.

Kemudian dokumen terakhir yang diminta uji laboratorium forensik adalah sertifikat kuliah kerja nyata (KKN) dan laporan KKN.

Roy menegaskan bahwa empat dokumen tersebut menjadi pointer sangat penting untuk dilakukan analisis.

Namun, hingga kini belum ada update lanjutan terkait hal ini.

Kemudian, setelah itu muncul kabar bahwa dua tersangka kasus ijazah palsu menemui Jokowi ke rumahnya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026) lalu.

Mereka adalah Eggi, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Damai selaku Koordinator Advokat TPUA, yang sebelumnya mempermasalahkan keaslian ijazah Jokowi.

Namun, baik Eggi maupun Damai sama-sama membantah kunjungannya itu bermaksud untuk meminta maaf kepada Jokowi atas perkara ijazah, melainkan hanya silaturahmi biasa.

Lalu, beberapa hari kemudian, setelah pertemuan tersebut, Eggi dan Damai mendapatkan RJ dari Jokowi, hingga Polda Metro Jaya menerbitkan  surat perintah penghentian penyidikan (SP3), sehingga kini keduanya sudah bebas dari status tersangka kasus ijazah palsu.

Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh Roy Suryo cs dalam kasus ijazah palsu.

Ketiga ahli yang diperiksa itu adalah ahli fotogrametri atau pengukuran geometris pada foto dalam koordinat, jarak, luas baik secara analog maupun digital dan juga Ahli Digital Image Processing, Ir. Tono Saksono.

Kemudian ahli komunikasi dan UU ITE, Prof. Henry Subiakto dan ahli bedah saraf, dan neuroscience Universitas Airlangga, Prof. Zaenal Muttaqin.

Adapun, seluruh tersangka kasus ijazah palsu, sebelumnya dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *