Home / Hukum dan Kriminal / Sudewo Diduga Peras Calon Perangkat Desa Rp 150 Juta, Di-mark Up Jadi Rp 225 Juta

Sudewo Diduga Peras Calon Perangkat Desa Rp 150 Juta, Di-mark Up Jadi Rp 225 Juta

Sudewo Peras Calon Perangkat Desa Rp 150 Juta, Di-mark Up Jadi Rp 225 Juta
Bupati Pati Sudewo memakai rompi oranye atau tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (20/1/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

JAKARTA,REDAKSI17.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pati Sudewo mematok tarif senilai Rp 125 juta – Rp 150 juta untuk para calon perangkat desa (Caperdes), tapi masih di-mark up lagi oleh anak buah Sudewo.

Penetapan tarif ini disampaikan Sudewo kepada tangan kanannya, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo dan Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis.

 

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).

 

“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” sambungnya.

 

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Para calon perangkat desa disebut tidak akan mendapat pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut.

 

Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

 

“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Asep.

 

Sudewo dkk jadi tersangka Dalam hal ini, KPK menetapkan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.

 

“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Asep.

 

Setelah penetapan tersangka ini, KPK kemudian menahan empat orang tersebut di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” jelas Asep.

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(SUMBER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *