Home / Politik / RUU Hak Cipta Disorot, Bob Hasan: Pasal Ini Tidak Efisien dan Rawan Konflik

RUU Hak Cipta Disorot, Bob Hasan: Pasal Ini Tidak Efisien dan Rawan Konflik

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Jakarta,REDAKSI17.COM – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyoroti kejanggalan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, khususnya Pasal 25 ayat (5), yang dinilainya ambigu dan berpotensi memicu konflik antara pencipta dan pelaku pertunjukan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Hak Cipta di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2025).

Bob menegaskan, undang-undang seharusnya memberikan kepastian hukum dan menjamin hak ekonomi semua pihak. Namun, rumusan ayat (5) yang mewajibkan pelaku pertunjukan meminta izin pencipta dinilai tidak efisien dan justru memicu sengketa.

“Kalau seperti ini, tiap hari pencipta bisa diminta izin. Ini tidak efektif dan berpotensi menimbulkan keributan,” ujarnya.

Menurut Bob, konflik yang kerap terjadi di industri musik berakar dari konsep seperti yang tertuang dalam ayat tersebut. Padahal, mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti sudah diatur melalui Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN), sehingga tidak perlu ada hubungan langsung antara pencipta dan pelaku pertunjukan.

“Ketika pelaku pertunjukan menyanyikan karya pencipta, kewajibannya jelas: royalti dibayar melalui mekanisme collecting. Mau izin atau tidak, tetap dibayar karena sudah ada sistem,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa hak ekonomi pencipta dan pelaku pertunjukan merupakan dua hal yang berbeda dan tidak boleh dicampur adukkan. Karena itu, Bob meminta Pasal 25, khususnya ayat (5), dikaji ulang agar tidak menimbulkan friksi dan ketidakpastian hukum.

“Pasal ini harus ditata ulang. Lebih baik diperlambat, tapi hasilnya jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *