Home / Nasional / Jejak Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Duit Rp 3 Triliun Disunat!

Jejak Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Duit Rp 3 Triliun Disunat!

Jejak Korupsi APD Covid-19 di tempat Kemenkes, Duit Rp 3 Triliun Disunat!
Jakarta,REDAKSI17.COM – Meski penanganan kasus Covid-19 sudah usai, ternyata rekam jejak kasus korupsi APD Covid-19 di tempat lingkungan kemenkes masih terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyebut bahwa kerugian negara akibat korupsi ini mencapai ratusan miliar rupiah kemudian masih mungkin terus bertambah.

Rekam jejak kasus korupsi APD Covid-19 di dalam Kemenkes

Kala itu, pemerintah telah terjadi menganggarkan Rp3,03 triliun untuk pembelian lima jt set APD. Sejauh ini, KPK menyebut bahwa dari situlah kasus korupsi bermula.

Meski sudah mengantongi beberapa nama, KPK masih belum menyampaikannya ke publik.

“Saya kira lebih lanjut dari satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi nanti ada berapa orang juga identitas lengkapnya akan disampaikan saat penyidikan cukup, termasuk proyek perkaranya,” ungkap Ali selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK ke publik.

Hal ini sebagaimana kebijakan pada era Firli Bahuri yang mana akan mengumumkan identitas tersangka cuma saat berkas pembangunan perkara lengkap.

Ali mengaku sangat menyayangkan tentang bagaimana dana yang dimaksud seharusnya dipakai untuk keselamatan warga di area tengah waktu genting justru disalahgunakan oleh beberapa pihak demi keuntungan pribadi.

Dalam kasus ini, KPK akan menerapkan Pasal 2 kemudian 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para tersangka.Pasal ini menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang tersebut menyebabkan kerugian negara.

Sejauh ini, KPK sudah mengajukan pencekalan terhadap lima orang yang tersebut diduga sebagai tersangka supaya tiada sanggup pergi ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Ali berharap supaya kelimanya kooperatif dengan upaya pemeriksaan.

“Kami mengajak rakyat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara kasus ini sebagai bentuk transparansi tugas KPK lalu pelibatan masyarakat dalam memberantas korupsi” ujar Ali.

Sementara itu, Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi juga Pelayanan Masyarakat Kemenkes menyatakan bahwa dugaan kasus rasuah ini terjadi sebelum Kemenkes dipimpin oleh Menteri Budi Gunadin Sadikin (BGS).

Budi Gunadi Sadikin sendiri telah dilakukan ditetapkan menjabat sebagai menteri Kesehatan pada bulan Desember 2020 oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Terawan Agus Putranto.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *