
Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Langkah tegas ini diambil karena lahan tersebut terbukti berdiri di atas aset milik Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU.
Pencabutan ini disepakati dalam rapat koordinasi lintas lembaga yang digelar di Kejaksaan RI, Jakarta, pada Rabu (21/1/26).
Menteri Nusron mengatakan bahwa seluruh sertipikat HGU yang diterbitkan di atas tanah TNI AU tersebut resmi dinyatakan batal dan dicabut.
“Semuanya mempunyai saran, pendapat dan pandangan hukum yang sama, sehingga kami yakin apapun keputusan kami ambil berdasarkan pada koridor hukum yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Menteri Nusron.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai aset negara yang berhasil diamankan dari langkah hukum ini mencapai Rp14,5 triliun. Ia menegaskan bahwa pengelolaan tanah tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan.
Pihak TNI AU akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengajukan permohonan pengukuran ulang lahan secara administratif. Selanjutnya, Kementerian ATR / BPN akan menerbitkan sertipikat baru atas nama Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU.
“Nanti TNI AU akan menindaklanjuti secara administrasi dengan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertipikat baru atas nama Kementerian Pertahanan cq. TNI AU,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan mengungkapkan bahwa sengketa lahan ini telah menjadi temuan BPK sejak tahun 2015. Penertiban status kepemilikan lahan ini menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan aset pertahanan tidak dikuasai pihak lain.
Ke depan, lahan tersebut akan digunakan sepenuhnya oleh TNI AU untuk mendukung kepentingan pertahanan negara.
Wamenhan juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN dan institusi hukum lainnya yang mendukung penyelesaian konflik ini.
“Alhamdulillah, dalam rapat tadi semua pihak sepakat untuk mencabut HGU tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh Bapak Menteri ATR/Kepala BPN. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN serta instansi terkait lainnya,” kata Donny Ermawan.
Rapat koordinasi ini turut melibatkan Kejaksaan Agung, Polri, KPK, BPK, hingga BPKP guna memastikan prosedur berjalan sesuai koridor hukum.


