
Pontianak,REDAKSI17.COM – Tim Komisi II DPR RI melakukan pengawasan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak untuk meninjau langsung pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kunjungan ini bertujuan memastikan kualitas layanan publik berjalan optimal, cepat, serta memberikan kepastian hukum.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyampaikan bahwa pihaknya meninjau seluruh alur pelayanan, mulai dari proses pengajuan hingga penyelesaian dokumen pertanahan.
“Kami berkeliling di Kantor Pertanahan Pontianak untuk melihat langsung bagaimana pelayanan pengurusan dari awal,” ujar Bahtra di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (22/1/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II juga menyoroti kecepatan pelayanan terhadap sejumlah kasus, termasuk pengurusan kehilangan surat tanah. Bahtra mengungkapkan bahwa proses penanganan berjalan sangat cepat.
“Saya sempat menanyakan kasus kehilangan surat tanah, dan alhamdulillah prosesnya sangat cepat,” katanya.
Bahtra menilai, salah satu hal yang menarik dari Kantah Pontianak adalah inovasi Layanan Tanpa Turun (Lantatur) atau layanan drive thru, yang dinilai sebagai terobosan dalam pelayanan pertanahan.
“Ini bisa menjadi contoh bagi kantor pertanahan lainnya. Biasanya drive thru kita temui di ATM atau restoran, tapi di sini BPN sudah menerapkannya untuk pelayanan pertanahan,” jelasnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan, mekanisme layanan dilakukan dengan pengajuan permohonan di dalam kantor, sementara pengambilan dokumen dapat dilakukan melalui fasilitas drive thru. Inovasi ini dinilai mampu memangkas waktu layanan dan mempermudah masyarakat, khususnya di wilayah perkotaan.
Lebih lanjut, Komisi II menilai Kantah Pontianak telah masuk kategori data lengkap, sehingga mendukung percepatan layanan pertanahan.
“Masyarakat menginginkan kepastian hukum dan proses yang cepat, bahkan lebih cepat dari ketentuan 7 sampai 14 hari. Indikatornya bisa dilihat dari indeks kepuasan masyarakat,” ucapnya.
Komisi II DPR RI berharap inovasi pelayanan di Kantah Pontianak dapat direplikasi oleh kantor pertanahan lainnya di daerah maupun kabupaten/kota.
“Kami berharap model pelayanan seperti ini bisa ditiru untuk memaksimalkan pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan,” tutup Bahtra.


