Home / Politik / Pentingnya Subsidi Keuangan Partai Politik sebagai Instrumen Membangun Bangsa

Pentingnya Subsidi Keuangan Partai Politik sebagai Instrumen Membangun Bangsa

Jakarta,REDAKSI17.COM – Kesadaran akan pentingnya keberadaan partai politik di Indonesia masih sangat minim. Padahal keberadaan partai politik didalam sebuah negara demokrasi sangat penting, hanya melalui partai politik dapat memilih dan mengantarkan calon pemimpin untuk menduduki posisi penting di negara.

Partai politik mempunyai peranan yang sangat besar didalam membangun bangsa, sesuai dengan yang diamanatkan didalam Undang-undang Partai Politik No. 2 Tahun 2011 Pasal 11, bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan untuk meningkatkan kesadaran warga negara akan hak dan kewajibannya, serta mampu menciptakan kader pemimpin bangsa melalui pembinaan anggota dan masyarakat luas.

Peranan partai politik sangat berpengaruh dalam kemajuan negara yang dapat mewujudkan berkeadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia, sehingga partai politik dapat dikatakan entitas sakral di dalam pembangunan bangsa.

Setiap 5 tahun sekali, kita sebagai warga negara Indonesia mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menentukan nasib bangsa Indonesia lima tahun ke depan.

Partai politik sebagai peserta pemilu menyiapkan para kader-kadernya untuk ditempatkan, baik di posisi eksekutif maupun legislatif. Hasil dari pemilu ini yang akan menjalankan tata cara bernegara, yang dapat menentukan arah pembangunan bangsa Indonesia.

Dari hasil Pemilihan Umum ini, sejumlah jabatan baik di eksekutif maupun legislatif ditempati oleh para politisi dari partai politik, yang merupakan para kader-kader yang telah dicalonkan oleh partai politik.

Yang jadi pertanyaan buat kita semua sebagai bangsa, apakah kader-kader tersebut telah melalui proses pendidikan politik atau kaderisasi yang dilakukan oleh partai politik yang mencalonkan?

Di dalam mendirikan dan mengelola partai politik diperlukan tidak sedikit keuangan, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU no. 2 tahun 2011, pasal 11 tersebut, bahwa partai politik harus melakukan pendidikan politik dan kaderisasi kader dan masyarakat luas, sehingga menimbulkan paradoks partai politik di Indonesia belum menjalankan fungsi dengan baik. Padahal partai politk mempunyai peran penting dalam melahirkan pemimpin-pemimpin yang nantinya menjalankan negara ini.

Penelitian yang dilakukan oleh Paige Johnson Tan dalam tulisannya Reining The Reign of The Parties tahun 2012, menggambarkan sistem kepartaian Indonesia sedang berada dalam proses deinstitusioanlisasi dan memprediksi bahwa partai-partai akan melemah dengan cara yang tidak jelas.

Mengingat peran pentingnya partai politik di dalam bernegara, sebagai pilar demokrasi dan sebagai pintu masuk jalannya bernegara, untuk itu negara sudah sewajarnya memberikan perhatian penuh kepada partai politik dengan membantu partai politik memberikan subsidi keuangan dengan mekanisme yang berlandaskan transparan, equalitas, akuntabel.

Banyak sejumlah negara di dunia, memberikan subsidi keuangan kepada partai politik bervariasi mulai 25% sampai dengan 70%, seperti Australia, Turkiy, Swedia, Meksiko, Jerman, Italia dsb.

Pemberian subsidi keuangan partai politik di Indonesia sudah dilakukan melalui Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2009, namun Peraturan Pemerintah ini sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Partai No, 2 tahun 2011 pasal 34 ayat 3 bahwa bantuan keuangan dari APBN/APBD diberikan secara proposional kepada partai yang mendapatkan kursi di DPR RI maupun di DPRD.

Di dalam pasal pasal 34 ayat 3 ini sangat jauh dari landasan ekualitas, dikarenakan partai politik yang menjadi peserta pemilu mempunyai peran penting yang sama, baik yang mendapatkan kursi maupun yang tidak mendapatkan kursi.

Untuk itu di dalam pemberian subsidi keuangan ke partai politik, negara harus mempunyai perspektif ekualitas atau equal treatment karena sangat signifikannya partai politik di dalam membangun bangsa, dengan meninjau kembali Undang-undang No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pasal 34 dan pasal 35 ayat 1 tentang batasan jumlah sumbangan kepada partai politik.

Partai politik tidak hanya sebagai pintu masuk jalannya tata cara bernegara, tetapi bisa sebagai pintu masuk terjadinya transaksional politik yang dapat melahirkan tindakan korupsi. Untuk itu perlu dikaji kembali Undang-undang Partai Politik guna menciptakan tatanan pengelolaan partai politik yang lebih bertanggung jawab terhadap pendidikan politik untuk masyarakat luas, sebagai penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat serta sebagai rekrutmen kader calon pemimpin negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *