
Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Kamis, (29/1/2026) dalam rangkaian acara Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Daerah (Rakordalbang) Triwulan IV Tahun 2025, di Gedhong Pracimasana, Kepatihan, Yogyakarta, dilaksanakan pemberian piagam penghargaan juara inovasi pelayanan publik tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang diserahkan langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Berdasar Pengumuman B/000.8.3.4/2286/BR.6 tentang Juara Inovasi Pelayanan Publik Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik DIY Tahun 2025, 3 (tiga) inovasi dari Pemkab Kulon Progo telah ditetapkan menjadi Juara Inovasi Pelayanan Publik KIPP DIY Tahun 2025. Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan judul inovasi Kopi Roro dari Disperinkop UKM mendapatkan Juara I, judul inovasi Jogja Resik Toya dari Kalurahan Kranggan mendapatkan juara II, dan kategori BUMD dengan judul inovasi Zona Air Minum Prima.
Pemkab Kulon Progo mengajukan 19 judul inovasi melalui Bagian Organisasi, dimana sebanyak 17 inovasi lolos dalam tahap administrasi, dan 4 inovasi masuk menjadi finalis inovasi pelayanan publik, antara lain Inovasi dari Disperinkop UKM (Kopi Roro), Dinas Pertanian dan Pangan (Simpel Cabai), Kalurahan Kranggan (Jogja Resik Toya), dan Perumda Air Minum Tirta Binangun (Zona Air Minum Prima – ZAMP).
Pemkab Kulon Progo melalui Bagian Oganisasi telah mengikuti rangkaian pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tingkat DIY Tahun 2025 yang digelar oleh Pemda DIY pada 2 November s.d. 19 November 2025 lalu. Pengampu kegiatan ini adalah Biro Organisasi Setda DIY yang didukung oleh Tim Sekretariat untuk seleksi administrasi dan Tim Penilai Independen (TPI) dari unsur akademisi serta praktisi untuk penilaian substantif.
Sasaran kegiatan KIPP tingkat DIY adalah Perangkat Daerah, Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD, hingga sekolah dengan 11 kategori bidang inovasi. Peserta dibagi menjadi lima kelompok utama, yaitu: kelompok Pemda DIY (Perangkat Daerah/UPT/SLB), kelompok Pemerintah Kabupaten/Kota, kelompok Kelurahan/Kalurahan, kelompok BUMN/BUMD, serta kelompok sekolah (SD, SMP, SMA/SMK Negeri) di wilayah DIY.
Tahapan kompetisi diawali dengan Sosialisasi dan Publikasi melalui Surat Edaran Gubernur serta berbagai media untuk mendiseminasikan penyelenggaraan KIPP DIY 2025 kepada instansi terkait. Selanjutnya, peserta melakukan Pengajuan Proposal Inovasi secara langsung melalui email untuk kelompok Pemda DIY dan BUMN/BUMD, atau secara berjenjang melalui Bagian Organisasi Kabupaten/Kota bagi kelompok wilayah. Jumlah proposal inovasi yang dinilai pada tahap penilaian proposal sebanyak 103 (seratus tiga) proposal.
Kegiatan ini sebagai wujud pembinaan inovasi pelayanan publik dengan tujuan agar seluruh penyelenggara pelayanan publik di DIY mampu menciptakan inovasi yang berkontribusi pada peningkatan kinerja dan kesejahteraan masyarakat. Berlandaskan pada regulasi nasional terkait pelayanan publik dan pembinaan inovasi dari Kementerian PAN-RB.


