JAKARTA,REDAKSI17.COM – Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Ru’yat, menilai Indonesia tengah memasuki babak baru ketenagakerjaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikannya dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema “Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia” yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jumat (30/1/2026).
Achmad Ru’yat menjelaskan bahwa dinamika ketenagakerjaan nasional mengalami perubahan signifikan sejak UU Cipta Kerja disahkan melalui proses yang sangat cepat, bahkan di tengah situasi pandemi.
Ia mengingat kembali pengalamannya saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat, ketika menerima langsung aspirasi para buruh yang melakukan aksi penolakan.
“UU Cipta Kerja dulu dikebut melalui proses yang sangat kilat. Setelah itu muncul Perppu Cipta Kerja. Alhamdulillah, sekarang Putusan MK mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, sehingga di DPR sedang dibahas Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa dalam regulasi sebelumnya, persoalan outsourcing menjadi isu krusial karena hampir seluruh jenis pekerjaan berpotensi dialihdayakan.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian dan melemahkan perlindungan pekerja.
Ru’yat menyampaikan apresiasi kepada perwakilan buruh yang telah aktif memberikan masukan dalam proses pembahasan kebijakan ketenagakerjaan.
Menurutnya, masukan tersebut penting untuk UU Ketenagakerjaan yang baru untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Kita ingin dunia usaha juga merasa nyaman, ada keseimbangan dan resiprokal. Di sisi lain, pekerja bisa bekerja dengan penuh jaminan, terutama terkait pengupahan upah yang benar-benar layak sehingga kebutuhan hidup layak dapat terpenuhi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Fraksi PKS mendorong pembaruan kebijakan ketenagakerjaan yang menyentuh isu-isu strategis secara adil dan berkeadilan.
Fokus utama tersebut meliputi penguatan sistem pengupahan dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), perbaikan hubungan kerja, serta pembaruan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) agar lebih manusiawi dan menjamin perlindungan pekerja.
Selain itu, PKS juga memberikan perhatian serius pada penguatan pemagangan dan pelatihan tenaga kerja, peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, serta perlindungan tenaga kerja migran, termasuk penghapusan biaya penempatan yang memberatkan.
Isu tenaga kerja asing dan kewajiban transfer teknologi, perlindungan pekerja informal serta pekerja di platform digital dan sektor kreatif, hingga sinkronisasi regulasi ketenagakerjaan dengan undang-undang lain, menjadi agenda penting yang terus diperjuangkan.
“Semua itu demi terciptanya sistem ketenagakerjaan yang adil, adaptif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Talkshow Perburuhan Nasional ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor, antara lain Indra MH selaku Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan sekaligus Ketua DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan, Achmad Ru’yat Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Subchan Gatot dari DPN Apindo, Moh. Jumhur Hidayat Ketua Umum KSPSI, serta R. Abdullah Ketua FSP KEP SPSI.



