Yogyakarta,REDAKSI17.COM — Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi pengadaan tanah Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Segmen Garongan–Congot, Kabupaten Kulon Progo. Komitmen tersebut diwujudkan melalui alokasi dana khusus dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang direncanakan untuk pembayaran secara bertahap dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diminta tidak khawatir serta menempuh proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, saat audiensi bersama perwakilan masyarakat terdampak pembangunan JJLS Segmen Garongan–Congot di Ruang Rapat Sekda, Jumat (30/01). Hadir dalam pertemuan tersebut Inspektur, DIY Muhammad Setiadi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, perwakilan warga Karangwuni, Glagah, dan Palihan, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY.
Ni Made menegaskan seluruh proses yang telah dan akan dilakukan Pemda DIY senantiasa mengikuti mekanisme yang berlaku. Setiap tahapan telah melalui prosedur resmi, termasuk penyampaian surat serta koordinasi dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi hal utama agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini menjadi penting untuk kita pahami bersama bahwa untuk tahun 2027 sudah kita alokasikan anggaran pembayaran. Namun, mekanismenya tidak bisa dilakukan secara mendadak. Kami dari Pemda DIY sudah berkomitmen. Silakan dapat dicek pada DPA yang telah dirancang, di situ ada studi tentang dokumen perencanaan anggaran JJLS,” jelas Ni Made.
Mi Made menambahkan, Sri Sultan telah memberikan arahan agar persoalan tanah pembangunan JJLS segera diselesaikan. Dengan proses perencanaan yang berjalan pada tahun 2026, Pemda DIY memperkirakan seluruh proses pembayaran dapat diselesaikan pada tahun 2027 hingga 2028.
“Kita usahakan pada tahun 2027–2028 selesai semua. Kita memang mengalami pengurangan dana, namun karena ini sudah menjadi komitmen Pemda, maka untuk 2027 sudah kita alokasikan anggaran. Tidak bisa satu tahun rampung, mudah-mudahan dua tahun selesai, bukan tiga atau bahkan lebih,” ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Inspektur DIY, Muhammad Setiadi mengatakan Pemda DIY telah berupaya optimal dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, proses yang dijalani tidak dapat dilakukan secara instan dan harus sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
“Pemda DIY ingin semua perkara ini cepat selesai, tetapi mekanismenya harus berjalan sesuai aturan. Berapa pun nominalnya, bahkan satu rupiah, harus dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan anggaran tidak mudah dan membutuhkan diskusi dengan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Ia juga berpesan agar masyarakat tidak skeptis terhadap upaya yang telah dilakukan Pemda DIY. “Anggaran sudah kita alokasikan, sehingga tidak mungkin tidak kita gunakan. Jika tidak dilaksanakan, justru bisa menjadi temuan di kemudian hari,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto menyatakan surat edaran yang diterima masyarakat merupakan bukti keseriusan dan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak. Menurutnya, tahapan yang tertuang dalam surat tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika mencermati tahapan dan aturan main yang ada, surat yang dikirim kepada masyarakat sudah jelas dan pasti. Tinggal dilaksanakan. Apalagi Bu Sekda juga sudah bertemu dengan Ngarso Dalem, sehingga hal ini akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Salah satu perwakilan masyarakat terdampak, Nasib Wardoyo, mengungkapkan keterlambatan proses kompensasi telah berlangsung sekitar enam tahun. Audiensi tersebut, menurutnya, menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi agar Pemda DIY dapat memperhatikan kondisi masyarakat yang perekonomiannya terdampak akibat keterlambatan tersebut.
“Pembayaran ini menjadi harapan untuk mengembangkan usaha masyarakat, apalagi kondisi ekonomi saat ini sedang menurun,” katanya.
Wardoyo berharap Pemda DIY dapat memberikan informasi yang lebih rinci terkait waktu pelaksanaan hingga pembayaran sebagai bahan edukasi bagi masyarakat. “Dengan adanya kepastian, masyarakat bisa lebih ayem tentrem menunggu pencairan pada tahun 2027 dan 2028. Semoga semuanya berjalan lancar,” tutupnya.
Humas Pemda DIY





