Home / Politik / Tolak Usulan Penghapusan Parliamentary Threshold, Ahmad Doli Kurnia; Putusan MK Tidak Menolkan

Tolak Usulan Penghapusan Parliamentary Threshold, Ahmad Doli Kurnia; Putusan MK Tidak Menolkan

  

Waketum DPP Partai Golkar / Wakil Ketua Baleg / Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung

Jakarta,REDAKSI17.COM – Anggota Komisi II DPR RI, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menolak usul ambang batas parlemen ditiadakan. Ia menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memerintahkan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

“Khusus untuk parliamentary threshold sendiri sebetulnya kan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Yang di mana putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak menolkan,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (30/1/26).

Doli menyebut MK memang meniadakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Namun, katanya, MK hanya meminta agar parliamentary threshold diformulasi ulang.

Dia membahas suara rakyat yang tidak terakomodasi karena ambang batas parlemen. Dia menilai angka tersebut masih dalam batas toleransi.

“Nah untuk Indonesia beberapa kali pemilu itu, itu masih masuk dalam batas toleransi itu sebetulnya, karena kita menginginkan adanya situasi politik yang stabil untuk jalankan program-program pemerintah,” ucapnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI ini menilai ambang batas parlemen baik untuk memperkuat partai politik. Ia juga mengusulkan parliamentary threshold hingga DPRD.

“Itu juga ada kaitannya juga untuk penguatan pelembagaan partai politik. kalau kemudian nanti ada sekian jumlah partai politik ya, jadi gini, saya termasuk yang mengusulkan parliamentary threshold bukan hanya di DPR RI tapi juga sampai ke kabupaten/kota, supaya apa, itu adalah bagian penguatan partai-partai politik,” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *