Home / Ekonomi dan Bisnis / Friderica Widyasari Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK Sementara

Friderica Widyasari Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK Sementara

Friderica Widyasari Dewi ditunjuk menjadi Friderica Widyasari Jadi Ketua Sekaligus Wakil Ketua Sementara OJK.Foto: Dok. Otoritas Jasa Keuangan

Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) sementara. Hal itu seiring pengunduran diri empat pejabat sekaligus pada Jumat (30/1) kemarin.
OJK menetapkan pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner sementara diisi Friderica Widyasari Dewi. Dia merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK.

Kemudian pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon diisi Hasan Fawzi. Selama ini dia merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” tulis keterangan resmi OJK, Sabtu (31/1/2026).

Keputusan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif 31 Januari 2026. OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.

“OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen,” imbuhnya.

Adapun empat petinggi OJK yang mengundurkan diri adalah Mahendra Siregar yang mundur dari Ketua Dewan Komisioner; Inarno Djajadi mundur dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon; serta IB Aditya Jayaantara mundur dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Tak hanya itu, malamnya giliran Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara ikut mengundurkan diri. Langkah itu mereka ambil usai tumbangnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” bunyi keterangan tertulis OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *