Umbulharjo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan berlangsung di Ruang Yudhistira Balai Kota Yogyakarta, Senin (2/2/2026).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Dedi Budiono, mewakili Wali Kota Yogyakarta menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kota Jogja sebagai lokasi penjaringan aspirasi daerah.
“Atas nama Pemerintah Kota Yogyakarta, kami menyampaikan selamat datang. Kehadiran Komite III DPD RI menjadi kehormatan sekaligus momentum penting untuk mendorong penguatan sistem perlindungan konsumen yang lebih adil, adaptif, dan relevan dengan dinamika zaman,” ujarnya.
Menurut Dedi, perlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Di tingkat daerah, konsumen dipandang bukan sekadar pengguna barang dan jasa, tetapi subjek pembangunan yang haknya harus dilindungi secara proporsional, inklusif, dan berkeadilan.
Ia menilai UU Nomor 8 Tahun 1999 yang telah berlaku lebih dari dua dekade memang perlu pembaruan. Perkembangan teknologi, digitalisasi transaksi, kompleksitas layanan publik, hingga isu perlindungan data pribadi menjadi tantangan baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi lama.
“Namun di sisi lain, perlindungan konsumen juga tidak boleh menjadi beban berlebihan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Regulasi harus seimbang, menjamin kepastian hukum bagi konsumen sekaligus memberi ruang tumbuh yang sehat bagi pelaku usaha lokal,” tegasnya.
Pemkot Yogyakarta, lanjut Dedi, siap memberikan data dan pengalaman empiris terkait praktik perlindungan konsumen di daerah, termasuk koordinasi lintas sektor serta perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
Sementara itu, Ketua I Komite III DPD RI, Prof. Dailami Firdaus, menyebut Yogyakarta dipilih karena karakter masyarakatnya yang khas, ekosistem UMKM yang kuat, serta dinamika sosial yang memengaruhi keberanian konsumen untuk menyampaikan pengaduan.
“Kami ingin revisi UU Perlindungan Konsumen ini tidak lahir dari perspektif pusat semata, tetapi berbasis praktik dan realitas di daerah. Pendekatannya tidak cukup equality, tetapi juga equity, karena posisi konsumen tidak selalu setara dengan pelaku usaha,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian dalam revisi antara lain adaptasi terhadap ekonomi digital, penguatan perlindungan data pribadi, serta perlindungan bagi konsumen rentan.
Anggota DPD RI asal DIY, Ahmad Syauqi Soeratno, menambahkan bahwa berbagai masukan dari daerah sebelumnya telah dihimpun melalui forum diskusi dengan pemangku kepentingan di DIY. Salah satu sorotan utama adalah penguatan kelembagaan dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“BPSK selama ini bisa memutus, tetapi aspek eksekusi masih lemah. Selain itu, kelembagaan BPSK di daerah belum seragam. Ini menjadi catatan penting untuk perbaikan dalam revisi undang-undang,” ungkapnya.
Selain BPSK, peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) juga dinilai perlu diperkuat agar ekosistem perlindungan konsumen di daerah berjalan lebih efektif.
Melalui kunjungan kerja ini, Komite III DPD RI berharap dapat memperkaya materi akademik dan substansi RUU Perubahan UU Perlindungan Konsumen, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung penguatan ekonomi daerah.


