SOLO,REDAKSI17.COM – Pengadilan Negeri (PN) Solo belum lama ini menerima dan mengabulkan permohonan perubahan nama Raja Keraton Solo dari Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puruboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di kartu tanda penduduk (KTP).
Putusan pengadilan terkait perubahan nama tersebut menjadikan KGPH Puruboyo secara sah boleh menggunakan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Namun yang menjadi sorotan publik adalah tidak adanya penggunaan angka romawi “XIV” yang sebagai tanda bahwa ia adalah penerus PB yang keempat belas.
Penulisan nama putra bungsu PB XIII itu seluruhnya menggunakan huruf latin termasuk angka XIV yang ditulis Empat Belas. Juru bicara PB Empat Belas, KPA Singonagoro, mengonfirmasi kepenulisan sepenuhnya menggunakan huruf latin menjadi Empat Belas, bukan XIV. “Kepenulisannya dengan angka romawi sudah tidak diperbolehkan,” kata dia kepada Espos belum lama ini.
Adapun alasannya, KPA Singonagoro menyebut Keraton Solo menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. “Jadi kami menyesuaikan dengan Permendagri yang ada, ya,” tambahnya.
Penelusuran Espos, aturan terkait pencatatan nama tidak boleh menggunakan angka Romawi itu ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Lebih spesifik, hal tersebut diatur dalam Pasal 5, yang menyebutkan bahwa pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Selain itu, dalam Permendagri yang sama juga diatur terkait larangan penyingkatan kata serta menggunakan angka dan tanda baca dalam nama yang tercatat dalam dokumen kependudukan. Dengan begitu, jika merujuk pada Permendagri yang berlaku, dalam mencatat nama dalam dokumen resmi kependudukan menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Sebelumnya, KPA Singonagoro menyebut perubahan nama tersebut bukan sekadar administratif semata. Lebih dari itu, perubahan nama itu menjadi peneguhan eksistensi Keraton Solo secara hukum negara maupun historis.
Di sisi lain, perubahan nama tersebut memicu respons penolakan. Salah satunya dari putri PB XII, GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng. Melalui kuasa hukumnya, Sigit Sudibyanto, Gusti Moeng menyampaikan hal tersebut hanya administratif semata dan bukan berarti pengakuan negara atas kedudukan Puruboyo saat ini.
Gusti Moeng melalui pengacaranya juga telah meminta Disdukcapil Solo untuk tidak menerbitkan dokumen resmi kependudukan tersebut karena ada gugatan perlawanan terhadap putusan PN Solo tersebut.





