MANTRIJERON,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perdagangan bersama UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta secara resmi melaunching Cap Tanda Tera Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Grand Palace Hotel Yogyakarta, Selasa (3/2).
Launching Tanda Tera 2026 dilakukan langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Yogyakarta Kadri Renggono, Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Veronica Ambar Ismuwardani, Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta Bambang Yuhana serta Ketua Balai Standar Metrologi Legal (BSML) Regional II Oki Sri Swastini. Launching cap tanda tera ini menjadi simbol dimulainya pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Yogyakarta Kadri Renggono menegaskan pentingnya ketepatan ukuran dalam transaksi perdagangan. Menurutnya, tertib ukur merupakan wujud kejujuran pelaku usaha kepada konsumen. “Ukuran itu penting karena menunjukkan seberapa jujur kita. Kalau 5 kilo ya harus benar-benar 5 kilo. Dari situ masyarakat akan mendapatkan manfaat yang optimal,” ujarnya.
Kadri juga menjelaskan, tertib ukur tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga berdampak langsung pada pelaku usaha. “Ketika pelaku usaha bisa menunjukkan bahwa timbangan dan alat ukurnya sudah tepat, kepercayaan konsumen akan tumbuh. Kalau konsumen percaya, mereka akan datang kembali. Itu justru menguntungkan pelaku usaha sendiri,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, UPT Metrologi Yogyakarta juga memberikan apresiasi kepada sejumlah pelaku usaha yang dinilai konsisten menerapkan tertib ukur dan rutin melakukan tera ulang. Penghargaan diberikan kepada pelaku usaha dari lima kategori, yakni SPBU, Agen LPG, Toko Emas, Jasa Pengiriman, dan Pasar Modern.
“Penghargaan ini diberikan karena mereka konsisten menggunakan alat ukur yang sesuai standar dan secara rutin melakukan pengecekan presisi. Harapannya, ke depan semakin banyak pelaku usaha yang tertib ukur dan menjaga akurasi alat ukurnya,” jelas Kadri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Veronica Ambar Ismuwardani mengungkapkan, pengawasan metrologi dilakukan secara ketat dan berlapis. Petugas tera dan petugas pengawas dipisahkan guna menjaga objektivitas, konsistensi, dan kejujuran, baik dari sisi petugas maupun pelaku usaha.
“Kami melakukan pengawasan internal terhadap SDM, dan secara eksternal kami juga bersinergi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan kecurangan atau penyalahgunaan alat ukur,” ujarnya.
Selain itu, sosialisasi tertib ukur terus dilakukan di 14 kecamatan hingga tingkat kelurahan. Bahkan, banyak pelaku usaha besar yang secara proaktif meminta layanan tera ulang karena menyadari pentingnya kepercayaan konsumen dalam perdagangan.
“Perdagangan itu membangun kepercayaan. Ketika konsumen percaya, mereka akan kembali dan itu menguntungkan pelaku usaha. Pemerintah hadir untuk melindungi konsumen melalui tera dan tera ulang,” ujarnya.
Pada kesempatan ini penghargaan juga diberikan kepada 10 Pasar Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan Tahun 2024. 10 pasar di Kota Yogyakarta diantaranya Pasar Beringharjo Timur, Condronegaran, Demangan, Gading, Kotagede, Legi Patangpuluhan, Pingit, Sentul, Serangan, dan Talok.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menjelaskan Pemkot Yogyakarta juga telah membangun Zona Metrologi Legal di Taman Pintar pada tahun 2025, yang menjadi satu-satunya di Indonesia. Zona ini diharapkan dapat mengedukasi pelaku usaha sekaligus menanamkan nilai kejujuran dan keadilan dalam perdagangan sejak usia dini.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan perdagangan yang jujur, adil, transparan, serta berkeadilan di Tahun 2026.

Selanjutnya, Kepala BSML Regional II, Oki Sri Swastini, mengapresiasi capaian Kota Yogyakarta dalam membangun budaya tertib ukur. Ia menekankan, peran metrologi sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari lahir hingga akhir hayat.
“Metrologi adalah bagian dari perlindungan konsumen dan membangun kepercayaan dalam perdagangan. Tidak boleh ada kecurangan takaran, dan alat ukur harus digunakan dengan baik dan benar,” tegasnya.
Pihaknya juga menyampaikan komitmen BSML sebagai mitra UPT Metrologi Legal untuk mendukung pelatihan, diskusi teknis pengukuran, serta pengawasan ke depan.


