Tegalrejo,REDAKSI17.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, dan diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik, di Kantor BPK RI Perwakilan DIY, Selasa sore (3/2/2026).

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan penyerahan LKPD ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus bentuk komitmen Pemkot Yogyakarta dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Hasto menjelaskan bahwa LKPD Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan terdiri dari tujuh laporan utama. Ketujuh laporan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Menurutnya, penyusunan LKPD dilakukan secara cermat dan telah melalui tahapan penting berupa proses review oleh Inspektorat Kota Yogyakarta. Proses review tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh data dan informasi yang disajikan telah sesuai dengan standar dan kaidah akuntansi pemerintahan yang berlaku.

“LKPD ini sudah melalui proses review dari Inspektorat Kota Yogyakarta. Tujuannya untuk memastikan bahwa data yang disajikan benar, akurat, dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku sebelum diserahkan kepada BPK. Hasil review tersebut juga telah kami sertakan dalam dokumen LKPD,” ujarnya.

Selain tujuh laporan utama, Pemkot Yogyakarta juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian dari kelengkapan administrasi. Dokumen tersebut antara lain berupa Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani langsung oleh Kepala Daerah, Laporan Ikhtisar Capaian Kinerja Pembangunan Kota Yogyakarta, serta Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia berharap proses pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat berjalan lancar, sehingga hasilnya dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi pemerintah daerah ke depan.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo saat menyerahkan LKPD.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan DIY, Agustin Sugihartatik, menyampaikan terimakasih karena Pemkot Yogyakarta telah menyampaikan LKPD tepat waktu.

“LKPD yang diserahkan ini akan menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah,” katanya.

Ia menuturkan bahwa sebelum menerima LKPD secara resmi, pihaknya telah menerima konsep LKPD dari Pemkot Yogyakarta beberapa hari sebelumnya. Konsep tersebut digunakan untuk melakukan review awal, terutama terkait kelengkapan dokumen serta hasil review dari Inspektorat Kota Yogyakarta beserta tindak lanjutnya.

“Beberapa hari sebelum penyerahan resmi hari ini, kami sudah menerima konsep LKPD untuk dilakukan review awal. Pertama terkait kelengkapan dokumen, dan kedua berkaitan dengan hasil review Inspektorat Kota Yogyakarta beserta tindak lanjut atas review tersebut. Alhamdulillah, semuanya sudah memenuhi baik dari sisi kelengkapan maupun tindak lanjut hasil review,” ungkapnya.

Agustin juga mengapresiasi konsistensi Pemkot Yogyakarta dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ia menyebutkan bahwa Pemkot Yogyakarta telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 16 kali dari BPK.

“Pemkot Yogyakarta sudah menerima WTP sebanyak 16 kali. Ini merupakan prestasi yang sangat baik dan harus terus dipertahankan. Semoga dengan prestasi ini, Pemkot Yogyakarta dapat semakin meningkatkan kinerjanya, terutama dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.