Gunungkidul,REDAKSI17.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Rabu (3/1/2024).
Acara tersebut dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan DIY dan merupakan momen penting untuk mengevaluasi transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan pemerintahan di wilayah tersebut.
Bagi Kabupaten Gunungkidul, pemeriksaan dilaksanakan terkait Kepatuhan dalam pelaksanaan pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar tahun 2024 sampai dengan triwulan III tahun 2025 di Dinas Pendidikan.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, menyampaikan bahwa Penyerahan LHP oleh BPK Perwakilan DIY ini, merupakan momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mengevaluasi kinerja, khususnya terkait Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar yang telah dilaksanakan pada periode Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025.
Pemeriksaan ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan, transparan, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan hari ini merupakan momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mengevaluasi kinerja, khususnya terkait Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar yang telah dilaksanakan pada periode Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025. Kami menyadari bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan dasar di Gunungkidul telah digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Bupati Gunungkidul.
Lebih lanjut, Endah Subekti Kuntariningsih menuturkan, pihaknya menerima hasil pemeriksaan ini sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki manajemen aset dan infrastruktur pendidikan di Kabupaten Gunungkidul. Dirinya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan agar tata kelola keuangan di wilayahnya menjadi semakin sehat dan bebas dari penyimpangan.
“Hasil pemeriksaan kepatuhan dari BPK ini kami terima sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki manajemen aset dan infrastruktur pendidikan di Kabupaten Gunungkidul. Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan agar tata kelola keuangan daerah kami semakin sehat dan bebas dari penyimpangan,” tutur Endah.
Atas pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan DIY, Bupati Gunungkidul menyampaikan apresiasi dan harapan agar sinergitas tang terbagun selama ini dapat terus terjalin dengan baik.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan D.I. Yogyakarta atas kerja keras dan kerja samanya selama ini. Mari kita jadikan hasil pemeriksaan ini sebagai momentum untuk melakukan perbaikan sarana dan aparatur guna mencapai pelayanan pendidikan yang maksimal bagi seluruh lapisan rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Agustin Sugihartatik, selaku Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkapkan pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan untuk menilai kepatuhan pemerintah daerah dalam melakukan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dasar terutama sesuai dengan UU No. 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pada semester dua tahun 2025, BPK melaksanakan pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja pada Kabupaten Kukon Progo dan Kabupaten Gunungkidul. Pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja ini dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) dan dengan mengembangkan kriteria menggunakan model yang telah dikomunikasikan dan dipahami bersama dengan semua entitas,” ungkap Agustin.
Pihaknya mengapresiasi kerjasama dan upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan.
Selain LHP, BPK juga memberikan evaluasi kinerja dan kepatuhan pemerintahan daerah. Evaluasi ini mencakup aspek-aspek seperti kepatuhan terhadap aturan, efektivitas implementasi kebijakan, serta upaya dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal.



