Jakarta,REDAKSI17.COM – Seorang mantan penjaga rumah nekat menguras isi perabotan rumah mewah majikan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Akibat aksi kriminal mantan penjaga rumah tersebut, sang majikan merugi hingga Rp600 juta.
Barang-barang yang dikuras mulai piano, meja makan, sofa hingga pendingin ruangan (AC).
Barang tersebut dijual oleh pelaku berinisial Z alias I ke tukang rongsokan berinisial M.
Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah mewah di Jalan M Yamin, Menteng, Jakarta Pusat yang memang jarang ditempati oleh pemiliknya.
Kuras Bertahap selama 3 Bulan
Pelaku diketahui menguras perabotan di rumah mewah tersebut secara bertahap, yakno dalam kurun waktu November 2025 hingga Januari 2026.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, setelah diberhentikan oleh korban, Z justru memanfaatkan akses dan pengetahuannya terhadap rumah tersebut untuk melakukan pencurian.
“Tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang jarang didatangi pemiliknya. Ia mengetahui situasi dan akses rumah karena sebelumnya bekerja sebagai penjaga,” ujar Braiel saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Metro Menteng, Selasa (3/2/2026), dikutip dari Tribun Jakarta.
Dijelaskan kapolaek, kasus ini terungkap setelah pemilik rumah menerima laporan dari asisten rumah tangga yang diminta mengecek kondisi rumah.
Saat dicek, rumah dalam keadaan kosong dan sebagian besar perabot sudah raib.
Korban sempat mencoba menghubungi Z alias I, namun nomor teleponnya sudah tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui.
Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Metro Menteng.
Kerugian Rp600 Juta
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Z di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Dalam pemeriksaan, Z mengakui telah menguras isi rumah dengan mengajak tersangka lain berinisial M alias B.
Berbagai barang bernilai tinggi digondol pelaku, mulai dari meja makan, kursi, sofa, lampu gantung kristal, piano, pendingin ruangan (AC), mesin cuci, kulkas, hingga pakaian dan perlengkapan rumah tangga lainnya.
Barang-barang tersebut dijual secara bertahap kepada sejumlah penadah.
Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Selain Z dan M sebagai pelaku utama, empat orang lainnya berperan sebagai penadah.
“Total uang hasil penjualan sekitar Rp 50 juta, sementara kerugian korban ditaksir mencapai Rp 600 juta,” ungkap Braiel.
Barang Dijual ke Tukang Rongsokan
Sementara itu, Kasubnit IV Satreskrim Polsek Metro Menteng, Ipda Togar Siregar mengatakan Z diketahui mengenal M di wilayah Menteng.
Saat itu, M diketahui bekerja sebagai pengumpul barang rongsokan.
“Awalnya M itu menanyakan kepada Z ada barang rongsokan atau tidak. Kemudian Z memberikan besi yang djual kepada M. Awal dari situlah aksi menggasak seluruh perabotan rumah terjadi,” ucap Togar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP.





