
Jakarta,REDAKSI17.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan menunda sementara proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim. Penundaan ini menyusul usulan Komisi XII DPR RI yang menilai perlunya kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dalam sistem hukum nasional. Komisi XII juga mengusulkan agar substansi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim diintegrasikan dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Komisi XII secara resmi mengusulkan agar proses harmonisasi RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim ditunda sementara. Sebagai langkah strategis, Komisi XII berkomitmen mengintegrasikan seluruh gagasan dan substansi usulan tersebut ke dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang akan segera dimulai,” ujar Bob Hasan saat membacakan pembukaan Rapat Pleno RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup saat ini berada dalam kategori kumulatif terbuka, sehingga memungkinkan dilakukan revisi secara komprehensif. Usulan Komisi XII tersebut dinilai kontekstual dengan proses harmonisasi yang tengah dilakukan Baleg, mengingat isu perubahan iklim dan lingkungan hidup merupakan dua hal yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.
Bob Hasan menilai integrasi pengaturan perubahan iklim ke dalam revisi UU 32 Tahun 2009 justru berpotensi memperkuat kepastian hukum sekaligus memperjelas arah kebijakan nasional dalam menghadapi tantangan krisis iklim global.
Di sisi lain, Komisi XII memandang Baleg memiliki peran strategis sebagai penjaga konsistensi sistem hukum nasional, agar setiap produk legislasi yang dihasilkan memiliki kejelasan arah dan kepastian hukum. Oleh karena itu, proses harmonisasi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dinilai perlu dilakukan secara cermat dan terukur, terutama mengingat keterkaitannya yang erat dengan isu perlindungan lingkungan hidup dan energi.



