Home / Politik / Dugaan Dana Saksi Pilpres 2024 Dikorupsi Ketua PPP Jateng: Selesaikan Internal

Dugaan Dana Saksi Pilpres 2024 Dikorupsi Ketua PPP Jateng: Selesaikan Internal

Semarang,REDAKSI17.COM – Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tengah menangani kasus dugaan korupsi dana saksi yang menyeret Ketua PPP Jawa Tengah, Masrukan Syamsurie. Penanganan kasus ini dilakukan secara internal karena berpotensi memengaruhi perolehan suara partai pada Pemilu 2029.

“Maka saya mengharap kepada DPP untuk mengkanalisasi. Karena kita memang butuh suara untuk 2029. Cukup kita selesaikan di internal pengurus pusat, pengurus dan kader di bawah tidak usah dilibatkan,” kata Sekjen DPP PPP, Taj Yasin Maimoen usai hadiri Musrembangprov di Gradhika Bhakti Praja Semarang, Jumat (6/2).

Dia menyebut bahwa sementara ini partainya mematuhi peraturan hukum yang berlaku khususnya proses penyelidikan yang dilakukan Polda Jawa Tengah.

“Kalau aturannya terkait hukum kita taati. Tentunya kita lakukan upapaya dalam pembenahan internal,” ungkapnya.

Membuka Ruang Dialog

Sedangkan pihaknya mendorong Ketua Umum PPP Mardiono berpikir untuk membuka ruang dialog dengan jajaran pengurusnya. Dengan berdialog maka bisa menemukan solusi mengatasi kasus dugaan korupsi dana saksi tersebut.

“Insyallah kita akan menemukan solusinya, jika Pak Mardiono sebagai ketua partai bisa berpikir membuka ruang. Untuk bisa pikirkan kelangsungan 2029,” ujarnya.

Adapun kejadian korupsi dana saksi yang melibatkan Ketua PPP Jateng Masrukan Syansurie muncul 2024 silam. Gus Yasin akan tetap mengawal kasus itu walaupun ketika kejadian belum menjadi sekjen.

“Kejadian 2024 saya belum sekretaris tapi saya akan mengawal itu, saya akan taat aturan. Kalau itu hanya karena ego, karena ada muswil dan sebagainya tidak perlu dibawa ke ranah politik,” jelasnya.

Dia mengimbau kepada semua pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jateng maupun Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPP Jateng untuk tidak melakukan perubahan kepengurusan. Namun, setiap pengurus partainya yang masa tugasnya habis, dipersilahkan memperpanjang surat keputusan.

“Kepada seluruh pengurus wilayah dan kabupaten untuk tidak melakukan perubahan kalau memang ada SK kepengurusan habis periodenya bisa memperpanjang. Saya harap kita taati AD/ART, kita taati UU parpol itu yang kita jalani,” katanya.

Masruhan Syamsuri Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah

Sebelumnya Mantan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Tengah, Masruhan Syamsuri, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan dana saksi Pemilu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua DPC PPP Sukoharjo, Dableg Siswo Sunarto, pada Senin 2 Februari 2026.

Dableg menduga Masruhan menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana saksi yang bersumber dari DPP PPP. Menurutnya, dana yang seharusnya disalurkan secara penuh kepada seluruh DPC PPP di Jawa Tengah justru tidak diterima secara utuh.

Dari total dana yang diajukan, DPC hanya menerima sekitar 30 hingga 40 persen, meski anggaran tersebut diklaim telah diterima penuh oleh DPW.

Langkah hukum ini dilakukan bukan karena kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah organisasi dan mendorong perbaikan tata kelola internal partai.

Ia berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi para pimpinan partai agar lebih amanah dalam menjalankan tanggung jawab, khususnya terkait pengelolaan dana organisasi.

Dalam laporan tersebut, Masruhan diduga menerima dana saksi lebih dari Rp8 miliar berdasarkan pengajuan DPC PPP se-Jawa Tengah. Namun, realisasi penyaluran ke tingkat DPC disebut hanya berkisar 30 hingga 40 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *