Yogyakarta,REDAKSI17.COM– Upaya mitigasi bencana melalui pembangunan infrastruktur dan penguatan peran multipihak memang penting. Namun, tanpa informasi yang faktual serta mudah dipahami masyarakat, langkah tersebut tidak akan berjalan optimal.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengungkapkan hal demikian saat menyampaikan keynote speech dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Komisi Informasi Daerah (KID) DIY Tahun 2026, pada Selasa (10/02). Rakerda yang digelar di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta tersebut, mengangkat tema ‘Memperkuat Ketangguhan DIY melalui Tata kelola Informasi Publik Kebencanaan’.

Sri Paduka menuturkan, informasi adalah jembatan antara kebijakan dan keselamatan; antara ilmu pengetahuan dan keberanian warga untuk bertindak. Oleh karena itu, negara harus hadir sebagai sumber rujukan yang tenang, terpercaya, dan cepat, menggabungkan teknologi dengan etika, kecepatan dengan tanggung jawab.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Peraturan Daerah DIY Nomor 8 Tahun 2010 telah menempatkan keselamatan rakyat sebagai orientasi tertinggi penyelenggaraan penanggulangan bencana. Arah itu dipertegas melalui Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2023 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah 2023–2027, yang menekankan bahwa ketangguhan daerah bertumpu pada tata kelola informasi publik yang terbuka, terintegrasi, dan berpihak pada warga.
“Inilah landasan moral sekaligus konstitusional bagi langkah kita hari ini,” kata Sri Paduka.
Dalam kesempatan ini, Sri Paduka pun menegaskan 3 komitmen pemerintah daerah. Pertama, yakni menjadikan keterbukaan informasi sebagai napas pemerintahan.
“Data risiko, peta rawan, dan rencana kontinjensi harus hadir dalam satu ekosistem yang mudah diakses. Informasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen, melainkan menjadi pengetahuan hidup yang menuntun keputusan masyarakat sehari-hari,” ucap Sri Paduka.
Komitmen kedua, memastikan informasi yang manusiawi dan inklusif. Sebab ketangguhan juga diukur dari cara melindungi yang paling rentan, meliputi lansia, penyandang disabilitas, anak-anak, serta warga di pelosok.
“Komunikasi risiko harus berbasis bukti, ramah disabilitas, dan berpijak pada kearifan lokal melalui penguatan Destana, jejaring kalurahan, serta kearifan yang telah lama menjadi kekuatan Yogyakarta,” tutur Sri Paduka.
Sementara itu, komitmen ketiga ialah mengokohkan kolaborasi sebagai jalan utama. Pemerintah, kampus, dunia usaha, komunitas, dan media adalah satu keluarga besar ketangguhan, yang mana media menjaga kewarasan ruang publik, kampus merawat akurasi ilmu, relawan merawat empati, dan pemerintah merajut semuanya menjadi kebijakan yang berpihak pada keselamatan.
“Mari kita rawat Yogyakarta sebagai ruang hidup yang aman dan bermartabat—daerah yang bukan hanya mampu bertahan dari bencana, tetapi tumbuh semakin arif karenanya. Siapa menjaga informasi yang benar, ia menjaga kehidupan. Dengan tata kelola informasi yang baik dan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat, saya yakin masa depan yang tangguh dapat kita wujudkan,” pungkas Sri Paduka.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KID DIY, Erniati menyebut, tema Rakerda kali ini dipilih karena wilayah di DIY memiliki keragaman potensi kebencanaan. Hal ini sebagaimana tercermin dalam kajian risiko bencana yang ditetapkan oleh masing-masing Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), baik BPBD DIY maupun BPBD kabupaten/kota se-DIY.
“Selain itu, berdasarkan identifikasi pra rapat kerja daerah, temuan awal adalah masih terdapat problem penting dalam penanggulangan bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta, antara lain berkaitan dengan penguatan koordinasi dan sinergitas antarwilayah; integrasi sumber daya peringatan dini; dan pengelolaan isu kawasan rawan bencana terkait dengan aktivitas penggerak utama perekonomian di DIY, yaitu kepariwisataan dan UMKM. Hal tersebut di samping juga problem internal yang berkaitan dengan kelembagaan dan manajerial,” papar Erniati.

Erniati pun berharap, melalui Rakerda ini akan dapat dirumuskan suatu standar layanan informasi publik kebencanaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Yang mana akan menjadi salah satu rujukan penting bagi institusi pemerintah dan mitra strategis penanggulangan bencana, serta lembaga terkait, manakala melakukan sosialisasi, edukasi, maupun literasi kepada masyarakat luas sehingga dapat menekan kemungkinan timbulnya kegaduhan di tengah masyarakat.
Adapun dalam Rakerda KID DIY Tahun 2026 ini, turut dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama tentang Penguatan Tata Kelola Informasi Publik Kebencanaan di DIY. Disaksikan Wakil Gubernur DIY dan Sekretaris Daerah DIY, penandatangan komitmen bersama diikuti oleh BPBD DIY dan BPBD kabupaten/kota se-DIY, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) DIY, Forum Pengurangan Risiko Bencana DIY, dan KID DIY.
Melalui penandatanganan komitmen bersama ini, para pihak terkait pun menyepakati lima poin komitmen bersama. Pertama, menjamin pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik kebencanaan sebagai bagian dari pengurangan risiko bencana dan perlindungan masyarakat. Kedua, menyediakan dan menyebarluaskan informasi kebencanaan yang akurat, cepat, terkoordinasi, dan inklusif pada seluruh fase bencana, serta mencegah disinformasi, hoaks, dan distorsi informasi kebencanaan.
Ketiga, mendukung dan melaksanakan standar layanan informasi publik kebencanaan sesuai kewenangan masing-masing. Kemudian keempat, mewujudkan integrasi dan sinkronisasi data serta informasi kebencanaan lintas sektor dan lintas wilayah hingga tingkat kalurahan.
Terkahir, memperkuat kolaborasi multipihak dalam perencanaan, penyediaan, pengelolaan, serta penyebarluasan informasi publik kebencanaan, termasuk penguatan kapasitas, pemanfaatan teknologi, dan edukasi publik secara berkelanjutan. Komitmen ini menjadi dasar kerja bersama dan ditindaklanjuti melalui program, rencana aksi, serta mekanisme koordinasi yang disepakati para pihak.
Humas Pemda DIY




