Home / Nasional / Tujuan Single Salary PNS, Agar Tidak Banyak Bagi-bagi Honor

Tujuan Single Salary PNS, Agar Tidak Banyak Bagi-bagi Honor

Tujuan Single Salary PNS, Agar Tidak Banyak Bagi-bagi Honor

Jakarta,REDAKSI17.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebut konsep single salary bertujuan untuk menyederhanakan gaji aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Selama ini, komponen gaji PNS dinilai terlalu banyak dibagi-bagi ke berbagai komponen pendapatan.

Kepala Biro Data, Komunikasi kemudian juga Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce sistem penggajian yang tersebut dimaksud saat ini diterapkan telah lama lama ada sejak tahun 1970-an. Besaran gaji PNS, kata dia, lebih lanjut lanjut ditentukan oleh golongan kemudian lama kerja.

“Misalnya gaji saya ini berdasarkan golongan adalah IVB, itu ada range gajinya serta berapa lama kerja,” kata Averrouce pada tempat kompleks parlemen DPR, Jakarta, dikutip pada Selasa (14/11/2023).

Menurut Averrouce, gaji yang dimaksud disebut juga tidaklah tunggal, tetapi dibagi-bagi lagi menjadi beberapa komponen. Dia menunjukkan ada yang digunakan mana namanya tunjangan perjalanan dinas lalu sebagainya. Selain itu, kata dia, PNS juga masih sanggup mempunyai mata pendapatan apabila mengikuti kegiatan sebuah tim.

“Inginnya sih digabungin itu semua, tidaklah dibagi-bagi ke banyak honor,” kata dia.

Averrouce mengatakan apabila single salary telah lama terjadi diterapkan, maka berbagai komponen hal itu akan disatukan menjadi satu gaji. Sementara, besarapan tunjangan yang dimaksud digunakan dapat diterima oleh PNS sangat bergantung dari kinerjanya.

“Kami berharap manajemen kesejahteraannya terkonsolidasi, basisnya adalah kinerja,” ujar dia.

Meski demikian, Averrouce mengatakan belum mengetahui kapan single salary ini akan benar-benar diterapkan. Dia mengatakan pemerintah masih berfokus menyusun peraturan pemerintah yang dimaksud digunakan menjadi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah menyiapkan 2 PP sebagai aturan turunan UU tersebut, yakni mengenai manajemen ASN serta PP tentang penghargaan, pengakuan juga juga anggaran manajemen ASN. PP mengenai penghargaan akan memuat mengenai penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, lalu jaminan sosial, hingga pensiun.

Selain itu, aturan yang digunakan juga akan mengatur tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri juga bantuan hukum. Untuk penghasilan, pemerintah akan membaginya menjadi dua, yaitu gaji dengan insentif. Dia bilang insentif atau bonus itu akan didasarkan pada kinerja organisasi lalu kinerja individu.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *