Umbulharjo,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta meraih Penghargaan Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 Terbaik di DIY dari Ombudsman Republik Indonesia pada Jumat (13/2/2026). Dalam penilaian tersebut, Pemkot Yogyakarta memperoleh skor 88,39 dengan kategori kualitas sangat tinggi tanpa maladministrasi.

Penilaian dilakukan terhadap sejumlah perangkat daerah dan unit layanan, dengan rincian skor 90,13 untuk Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, 89,44 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, 89,31 SMPN 5 Yogyakarta, 88,91 Dinas Kesehatan dan 84,17 diraih RSUD Kota Yogyakarta.

Capaian tersebut menempatkan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai yang terbaik di Daerah Istimewa Yogyakarta dan masuk tiga besar secara nasional.

Pemkot menerima penghargaan dari Ombudsman RI.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan apresiasi atas penilaian objektif yang dilakukan Ombudsman. Menurutnya, evaluasi dari lembaga independen menjadi tolok ukur penting dalam menjaga kualitas kerja pemerintah.

“Kita sulit menilai diri sendiri. Penilaian dari pihak luar tentu lebih objektif. Ombudsman sangat proaktif dan reaktif terhadap peristiwa di lapangan. Ini menjadi bagian penting agar pemerintah kota tetap on the track,” ujarnya.

Ia menegaskan, opini penilaian tersebut menjadi penguat komitmen Pemkot untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, adil, inklusif, dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Yogyakarta juga menargetkan diri sebagai center of excellence dan center of effort dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kota Yogyakarta sering menjadi rujukan dan lokasi studi banding. Karena itu, kita harus menjadi yang terdepan dalam pelayanan publik,” tegasnya.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo.

Hasto mengungkapkan bahwa upaya pencegahan maladministrasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan keterlibatan langsung pimpinan. Ia mengaku membaca laporan dan berkas pelayanan satu per satu sebagai bagian dari mitigasi risiko, terutama di tengah percepatan digitalisasi layanan.

Menurutnya, digitalisasi memiliki banyak manfaat, namun tetap memerlukan pengawasan agar tidak menimbulkan celah maladministrasi akibat proses yang berjalan otomatis tanpa kontrol optimal.

Sebagai landasan reformasi, Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Keputusan Wali Kota Nomor 394 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Reformasi Birokrasi, yang merupakan tindak lanjut dari kebijakan tahun 2023. Roadmap reformasi birokrasi tersebut berfokus pada peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas.

Reformasi birokrasi dijalankan melalui delapan area perubahan, meliputi manajemen perubahan, kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, penguatan pengawasan, akuntabilitas kinerja, pelayanan publik, hingga regulasi. Pemerintah Kota juga mengadopsi prinsip digital governance yang transformatif dan progresif, namun tetap berpusat pada manusia (human-centered development).

“Kota Yogyakarta tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah. Kekuatan kita ada pada manusia dan kreativitasnya. Karena itu pembangunan manusia menjadi fokus utama,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah DIY, Muflihul Hadi, menyampaikan selamat atas capaian Pemerintah Kota Yogyakarta yang masuk tiga besar nasional.

Ia menjelaskan bahwa sejak 2025, Ombudsman mengubah nomenklatur penilaian dari sebelumnya Survei Kepatuhan menjadi Opini Penilaian Maladministrasi (OPM). Jika sebelumnya lebih menitikberatkan pada standar pelayanan dan sarana prasarana, kini fokus penilaian bergeser pada pengalaman serta perspektif pengguna layanan.

“Kami banyak bertanya langsung kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. Standar pelayanan itu sudah menjadi kewajiban. Yang kami nilai sekarang adalah bukti dan fakta yang benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta diharapkan mampu mempertahankan kualitas pelayanan publik sekaligus terus meningkatkan inovasi dan integritas birokrasi demi pelayanan yang semakin responsif dan berkeadilan.