Home / Hukum dan Kriminal / Anak Riza Chalid Harap Prabowo Cermati Tuntutan Kerry Riza dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Anak Riza Chalid Harap Prabowo Cermati Tuntutan Kerry Riza dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak Riza Chalid, berharap Presiden Prabowo Subianto melihat tuntutan Kerry Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak secara objektif, menyoroti fakta persidangan yang diabaikan. (AntaraNews)

Jakarta,REDAKSI17.COM – Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari tersangka Riza Chalid, menyampaikan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap agar kasus yang menjeratnya dapat dilihat secara jernih dan objektif. Permohonan ini disampaikan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2) malam.

Kerry Riza merasa tuntutan yang diajukan terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 mengesampingkan fakta persidangan. Menurutnya, semua saksi yang dihadirkan telah menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut. Situasi ini mendorongnya untuk mencari keadilan dari pemimpin negara.

“Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” tutur Riza saat ditemui usai sidang. Ia meyakini di balik kesulitan pasti terdapat kemudahan dan berharap Allah melindungi semuanya.

Tuntutan Berat dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Dalam persidangan tersebut, Muhammad Kerry Andrianto Riza menghadapi tuntutan pidana yang sangat berat. Ia dituntut hukuman 18 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Selain pidana penjara, Kerry Riza juga dituntut denda sebesar Rp2 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Kerry Riza untuk membayar uang pengganti. Jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai Rp13,4 triliun.

Rincian uang pengganti tersebut meliputi Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara. Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, Kerry Riza terancam subsider pidana penjara selama 10 tahun. Tuntutan ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas korupsi yang merugikan negara.

Dakwaan dan Kerugian Negara yang Ditimbulkan

Atas perbuatannya, Kerry Riza diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021. Dakwaan ini menjadi dasar hukum atas tuntutan yang diberikan kepadanya.

Dalam kasus ini, Kerry Riza, yang bertindak selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, didakwa telah memperkaya diri sendiri. Jumlah kekayaan yang diperoleh secara tidak sah diperkirakan mencapai Rp3,07 triliun. Perbuatan ini secara langsung menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp285,18 triliun.

Dakwaan juga merinci beberapa modus operandi yang digunakan. Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN, Kerry Riza didakwa memperkaya diri dan Dimas melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar AS atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar. Selain itu, dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak serta PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid sebesar Rp2,91 triliun. Angka-angka ini menunjukkan skala korupsi yang masif dan dampaknya terhadap keuangan negara.

Sumber: AntaraNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *