Home / Daerah / Resmi Ganti Nama KTP, Purbaya Kini Jadi Pakubuwono Empat Belas

Resmi Ganti Nama KTP, Purbaya Kini Jadi Pakubuwono Empat Belas

Solo,REDAKSI17.COM – KGPH Purbaya resmi mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP. Dia pun mendapat KTP baru di kantor Dispendukcapil Kota Solo.
PB XIV Purbaya menyebut perubahan nama itu sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt dari KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono Empat Belas.

“Ya sesuai ini aturan,” kata Purbaya saat ditanya mengenai perubahan nama tersebut, Kamis (12/2/2026).

PB XIV Purbaya mengatakan bahwa dirinya mendatangi Dispendukcapil untuk memproses sesuai aturan yang ada. Menurutnya, setiap warga negara berhak mengurus dokumen kependudukan.

“Dalam rangka ke Dukcapil, proses sebagai warga negara mengurus kependudukan. (Lega?) Nggak lah, ya kan semua warga negara berhak mengurus kependudukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Agung Hendratno, mengatakan perubahan nama tersebut berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014.

Di mana untuk administrasi pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan PN yang telah berkekuatan hukum tetap. Serta berpedoman pada Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, diatur bahwa dalam hal penduduk melakukan perubahan nama.

“Jadi berdasarkan aturan tersebut, Dispendukcapil pada intinya melaksanakan penetapan PN Solo 178/Pdt.P/2025/PN Skt tanggal 21 Januari 2026. Jadi untuk pencetakan KTP dilaksanakan pada hari ini,” ujar Agung.

Agung menjelaskan untuk penulisan angka Romawi tidak dipakai pada KTP. Untuk penulisan, kata Agung, yakni Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

“Iya (tertulis Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas), seperti putusan di Pengadilan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengatakan perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt diputuskan pada Rabu (21/1/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin.

“Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purbaya tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” kata Aris saat dihubungi detikJateng, Kamis (29/1).

“Tiga, memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *