Home / Daerah / Tedjowulan Tegaskan Belum Ada Raja Definitif Keraton Solo: Tergantung Saya

Tedjowulan Tegaskan Belum Ada Raja Definitif Keraton Solo: Tergantung Saya

KGPH Panembahan Agung Tedjowulan saat berada di Loji Gandrung.

Solo,REDAKSI17.COM – Pelaksana Keraton Solo, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, menegaskan hingga saat ini belum ada sosok Raja Keraton Solo atau Pakubuwono (PB) XIV yang definitif. Hal ini ia sampaikan meskipun KGPH Purbaya telah resmi mengganti identitas namanya di KTP menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Tedjowulan menyatakan, penentuan siapa yang akan menjadi Raja Keraton Solo yang baru sangat bergantung pada dirinya.

“Belum (ada Raja Keraton definitif). Tergantung saya nanti, mau saya apa,” ujar Tedjowulan saat ditemui di Stadion Sriwedari, Selasa (17/2/2026).

Terkait upaya pertemuan keluarga besar untuk membahas suksesi, Tedjowulan mengaku sudah berkomunikasi secara personal dengan berbagai pihak di internal keraton. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang atau kesepakatan bersama.

“Sudah semua, semua sudah saya temui, baik itu Mangkubumi, Hangabehi, maupun Purbaya. Sudah saya temui semuanya, tetapi masih ngambang,” ungkapnya.

Ia juga memberikan catatan mengenai kriteria seorang Raja atau Kanjeng Susuhunan. Menurutnya, sosok pemimpin keraton harus mampu menjadi perpaduan antara ulama dan umara (pemimpin pemerintahan).

“Kamu sebagai Kanjeng Sinuhun itu apa? Kamu itu perpaduan antara ulama dan umara. Nah, kamu itu sebagai umara, pemimpin. Ulamanya ada hal lainnya. Panjang nanti kalau cerita ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KGPH atau Pakubuwono (PB) XIV Purbaya resmi mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP. Perubahan nama itu dilakukan Purbaya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo.

PB XIV Purbaya menyebut perubahan nama sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt dari KGPH Purbaya menjadi Pakubuwono Empat Belas.

“Ya sesuai ini aturan,” kata Purbaya saat ditanya mengenai perubahan nama tersebut, Kamis (12/2/2026).

PB XIV Purbaya mengatakan bahwa dirinya mendatangi Dispendukcapil untuk memproses sesuai aturan yang ada. Menurutnya, setiap warga negara berhak mengurus dokumen kependudukan.

“Dalam rangka ke Dukcapil, proses sebagai warga negara mengurus kependudukan. (Lega?) Nggak lah, ya kan semua warga negara berhak mengurus kependudukan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *