Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Di DIY, sejarah tidak hanya tersimpan di buku pelajaran. Ia hadir di dinding bangunan tua yang masih berdiri kokoh, di arca yang terdiam di ruang museum, hingga di situs-situs yang menyatu dengan alam dan kehidupan warga. Cagar budaya di DIY adalah ingatan kolektif yang hidup, penanda perjalanan panjang manusia, kebudayaan, dan jati diri bangsa.
Namun, ingatan itu tidak selalu aman. Perkembangan kota yang kian pesat, perubahan fungsi ruang, hingga ancaman bencana alam menjadi tantangan nyata bagi keberlangsungan cagar budaya. Di sinilah peran perlindungan dan penanganan menjadi krusial, agar warisan masa lalu tidak tergerus oleh zaman.
Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menuturkan cagar budaya pada dasarnya berbentuk fisik, mulai dari benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan. “Karena bersifat fisik, sebagian besar cagar budaya tidak bisa berpindah. Ketika dinamika kota atau bencana datang, ancamannya sangat besar. Maka perlindungan menjadi penguat pertama sebelum penanganan lainnya dilakukan,” ujarnya.
Saat ini, DIY mencatat sebanyak 219 cagar budaya yang telah ditetapkan, termasuk 28 cagar budaya berperingkat nasional yang ditetapkan pada 2025 lalu dan tertinggi secara nasional. Penetapan ini mencakup berbagai kategori, mulai dari benda, struktur, hingga bangunan bersejarah. Bagi DIY, capaian tersebut bukan sekadar angka, melainkan amanah besar untuk memastikan warisan budaya tetap lestari.
Secara keseluruhan, DIY memiliki lima kategori cagar budaya, yakni Benda Cagar Budaya sebanyak 371, Bangunan Cagar Budaya 613, Struktur Cagar Budaya 186, Situs Cagar Budaya 89, serta Kawasan Cagar Budaya 17. Ribuan warisan ini tersebar di seluruh wilayah DIY, menjadi penanda sejarah yang kerap hadir berdampingan dengan aktivitas keseharian masyarakat.
Di museum, upaya perlindungan menghadapi tantangan berbeda. Banyak benda cagar budaya bersifat movable, seperti arca dan artefak, yang memerlukan pengamanan ekstra. Museum Sonobudoyo, misalnya, menyimpan ratusan koleksi yang memiliki karakter cagar budaya. Dengan koleksi terbesar kedua setelah Museum Nasional Jakarta, kerja-kerja pendataan, penetapan, dan pelestarian menjadi upaya berkelanjutan.
“Kami masih mengejar penetapan status bagi ratusan benda koleksi, tetapi yang terpenting adalah bagaimana nilai pentingnya dijaga, bukan semata mengejar jumlah,” jelas Dian.
Pelestarian cagar budaya dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari rehabilitasi, revitalisasi, hingga pemeliharaan. Seluruh proses tersebut berbasis pada studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif. Penetapan status cagar budaya pun menjadi payung hukum penting, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, untuk melindungi peninggalan sejarah yang memiliki arti bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Menariknya, mayoritas bangunan cagar budaya di DIY merupakan milik masyarakat. Rumah tinggal, sekolah, hingga bangunan layanan publik, kerap menyandang status cagar budaya tanpa menghilangkan fungsi sosialnya. “Pelestarian tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tandas Dian.
Partisipasi masyarakat menjadi kunci agar cagar budaya tetap terawat dan tidak kehilangan maknanya. Untuk memperkuat upaya tersebut, Dinas Kebudayaan DIY menempatkan Tim Ahli Cagar Budaya di kabupaten dan kota. Langkah ini memastikan pengawasan, pengendalian, dan pendampingan pelestarian berjalan berkesinambungan, sekaligus menjawab berbagai tantangan di lapangan.
Pada akhirnya, cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu. Ia adalah jembatan yang menghubungkan generasi hari ini dengan generasi yang akan datang. Dengan perlindungan yang kuat dan penanganan yang tepat, DIY berupaya memastikan setiap bangunan, benda, dan situs bersejarah tetap menjadi penanda identitas dan sumber pembelajaran bagi masa depan. Merawat cagar budaya berarti merawat ingatan dan dari ingatan itulah, masa depan dibangun.
Humas Pemda DIY




