Gunungkidul,REDAKSI17.COM – Wakil Bupati Gunungkidul menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam rangka Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi sekaligus penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Gunungkidul, Rabu (18/2/2026).
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda strategis, meliputi Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, perubahan pengelolaan sampah rumah tangga, serta perubahan regulasi perusahaan daerah air minum.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut bertujuan menjawab tantangan pembangunan daerah secara komprehensif, terukur, serta berkelanjutan.
Penguatan Regulasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Raperda pertama menitikberatkan pada fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika telah menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial, kesehatan masyarakat, serta masa depan generasi muda. Dampaknya tidak hanya pada aspek kesehatan, tetapi juga mempengaruhi stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
Raperda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan fasilitasi pencegahan melalui pembentukan tim terpadu, satuan tugas di tingkat kalurahan, penyusunan rencana aksi daerah, deteksi dini, rehabilitasi, hingga penguatan partisipasi masyarakat.
Rancangan regulasi tersebut memuat 36 pasal dan 8 bab yang mengatur
kewenangan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pelaporan, pendanaan, hingga ketentuan peralihan dan penutup.
Penyesuaian Regulasi Pengelolaan Sampah Berbasis Kolaborasi
Raperda kedua mengatur perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.
Perubahan regulasi ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan pengelolaan sampah nasional maupun daerah, terutama pasca kondisi darurat sampah akibat penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Piyungan.
Wakil Bupati menegaskan bahwa perubahan aturan ini akan memberikan kepastian hukum terhadap kerja sama pengelolaan sampah lintas wilayah, termasuk kolaborasi dengan pemerintah daerah lain, dunia usaha, maupun masyarakat. Penyesuaian tersebut juga mencakup perubahan ketentuan larangan serta sanksi pidana dalam pengelolaan sampah.
Penguatan Tata Kelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
Raperda ketiga membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani. Penyesuaian regulasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 mengenai organ dan kepegawaian badan usaha milik daerah air minum. Penyesuaian difokuskan pada penguatan kelembagaan, tata kelola perusahaan, pengaturan kepegawaian, hingga penyesuaian penghasilan dan fasilitas direksi serta dewan pengawas.
Pemerintah daerah berharap revisi regulasi tersebut mampu meningkatkan profesionalisme dan kinerja perusahaan daerah dalam memperluas cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Instrumen Kebijakan Strategis untuk Pembangunan Daerah
Pada bagian penutup, Wakil Bupati menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan instrumen kebijakan strategis untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah secara holistik dan sistematis.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap pembahasan ketiga Raperda dapat berjalan secara konstruktif dan objektif, sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, berkualitas, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.



