fashdu menyayat pembuluh darah vena (besar) untuk membuang darah kotor, sedangkan bekam (hijamah) menggunakan cangkir/kop untuk menyedot darah dari kapiler (pembuluh kecil) di permukaan kulit. Fashdu lebih invasif dengan risiko nyeri/infeksi lebih tinggi, sementara bekam umumnya lebih aman dan dianjurkan dalam pengobatan nabawi.
-
- Teknik Prosedur:
-
- Fashdu: Melibatkan penyayatan atau penusukan langsung pada pembuluh darah vena besar (seringkali di lengan) untuk melepaskan darah yang dianggap beracun atau berlebih.
-
- Bekam: Menggunakan cangkir yang dipanaskan atau disedot untuk menciptakan tekanan lokal, menarik darah kotor ke permukaan kulit, diikuti sayatan kecil (teknik bekam basah).
- Teknik Prosedur:
- Target Pembuluh Darah:
- Fashdu: Pembuluh darah vena/besar.
- Bekam: Pembuluh darah kapiler/kecil di permukaan kulit.
- Rasa Nyeri dan Risiko:
- Fashdu: Cenderung lebih nyeri, tidak menggunakan bius, dan memiliki risiko medis lebih besar (seperti infeksi atau perdarahan berlebih) jika tidak dilakukan profesional.
- Bekam: Rasa nyeri umumnya lebih ringan dan efek samping terbatas pada kemerahan atau iritasi kulit ringan.
- Tujuan dan Manfaat:
- Fashdu: Digunakan untuk mengeluarkan darah dengan kandungan zat tinggi seperti kolesterol, asam urat, atau gula darah berlebih.
- Bekam: Umumnya digunakan untuk detoksifikasi, meningkatkan sirkulasi darah, dan meredakan ketegangan otot.
- Pandangan Hukum Islam:
- Fashdu: Mayoritas ulama tidak menggolongkannya sebagai sunnah dan beberapa menilai memiliki risiko lebih besar.
- Bekam: Diakui dan dianjurkan (sunnah) dalam pengobatan Islam.
- Kontraindikasi (Orang yang Tidak Disarankan):
- Fashdu: Tidak dianjurkan untuk orang dengan gangguan pembekuan darah atau kondisi fisik lemah.
- Bekam: Tidak disarankan untuk ibu hamil (terutama area perut/punggung bawah), penderita anemia, atau gangguan pembekuan darah.
Info bekam sehat ? hub 087849378899





