Yogyakarta,REDAKSI17.COM — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY memastikan penanganan serius terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Yogyakarta, dengan terduga pelaku seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, Disdikpora DIY tengah mendalami data secara menyeluruh dengan membentuk tim pemeriksa guna memastikan kebijakan yang diambil tepat dan sesuai regulasi.
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menjelaskan pihaknya telah menerima laporan resmi dari kepala sekolah dan langsung melakukan klarifikasi awal terhadap terduga pelaku. Sebagai langkah awal penanganan, guru yang bersangkutan telah dibebastugaskan sementara dari aktivitas mengajar guna mencegah interaksi langsung dengan siswa selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Yang bersangkutan sudah kami klarifikasi awal. Namun prosesnya belum selesai, sehingga kami masih melakukan pendalaman secara detail agar tidak keliru dalam mengambil keputusan,” ujar Suhirman saat dikonfirmasi, Kamis (19/2).
Suhirman menegaskan pembebastugasan tersebut bersifat sementara dan merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan internal. Selanjutnya, Disdikpora DIY akan membentuk tim untuk menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penentuan kebijakan dan sanksi lanjutan.
“Kepala sekolah sudah melapor ke Disdikpora untuk mendalami data yang ada. Setelah itu kami membentuk tim untuk menyusun LHP. Proses ini kami targetkan rampung paling tidak dalam waktu satu pekan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi awal, Disdikpora DIY mencatat korban yang teridentifikasi saat ini berjumlah satu siswi. Meski demikian, pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan guna memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif. Terkait kondisi korban, Disdikpora DIY memastikan pendampingan psikologis telah diberikan melalui koordinasi antara pihak sekolah dan orang tua.
“Langkah ini dilakukan untuk mendukung pemulihan mental dan emosional korban, mengingat yang bersangkutan merupakan siswa berkebutuhan khusus. Pendampingan psikologis sudah dikoordinasikan. Kepala sekolah juga telah berpesan kepada orang tua agar anak mendapat pendampingan yang sesuai,” imbuh Suhirman.
Mengenai sanksi terhadap terduga pelaku, Suhirman menegaskan keputusan akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan lengkap dan mengacu pada regulasi disiplin ASN, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Sanksi tergantung hasil temuan. Kami harus mengacu pada regulasi yang ada agar tidak salah mengambil kebijakan karena informasi yang digali belum lengkap,” tegasnya.
Adapun terkait kemungkinan proses hukum, Disdikpora DIY menyatakan pelaporan ke pihak kepolisian sepenuhnya menjadi kewenangan orang tua korban. Sementara itu, Disdikpora DIY fokus pada penanganan sesuai kewenangan di lingkungan pendidikan dan kepegawaian.
Kasus ini menjadi perhatian serius Pemda DIY untuk memperkuat pengawasan dan memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi seluruh siswa, khususnya anak-anak berkebutuhan khusus yang memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi. “Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak-anak tanpa pengecualian,” pungkas Suhirman.
Humas Pemda DIY





