Home / Daerah / KGPHPA Tedjowulan Segera Bentuk Yayasan Keraton Solo, PB XIV Hangabehi Digadang Jadi Sekretaris

KGPHPA Tedjowulan Segera Bentuk Yayasan Keraton Solo, PB XIV Hangabehi Digadang Jadi Sekretaris

SOLO,REDAKSI17.COM – Pelaksana Keraton Solo, KGPHPA Tedjowulan, saat ini tengah membentuk sebuah yayasan yang akan menjadi wadah penerima program pemerintah.

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) KPH Eddy Wirabhumi mengungkapkan, Pakubuwono XIV Hangabehi digadang-gadang akan menempati posisi sekretaris yayasan tersebut.

“Panembahan Agung sudah menyiapkan yayasan. Beliau akan menjadi ketua. Lalu Gusti Behi yang sekarang menjadi Sinuhun menjadi sekretaris monggo saja,” jelas KPH Eddy saat ditemui di Kantor Badan Pengelola Karaton Surakarta Hadiningrat, Jumat (20/2/2026).

Yayasan Jadi Jembatan Sinergi Keraton dan Pemerintah

Menurut KPH Eddy, pembentukan yayasan ini menjadi langkah awal menjalin kolaborasi antara pemerintah dengan Keraton Kasunanan Surakarta.

Ia menekankan pentingnya pengakuan keberadaan keraton sebagai bagian dari negara Indonesia.

“Kita pokoknya menyiapkan segala sesuatu agar pemerintah dan keraton ini bisa menjadi kolaborasi yang permanen. Keraton Surakarta adalah salah satu bagian dari negara Indonesia. Kalau pun secara hukum ketatanegaraan belum tuntas proses pembentukan hubungan ketatanegaraan itu sekarang hadirnya Kementerian Kebudayaan mewakili negara starting point menyambungkan kembali dengan negara. Mau nggak mau harus diakui Keraton ini berdiri belakang Republik,” ujarnya.

Meski begitu, KPH Eddy belum bisa memastikan kapan yayasan ini resmi terbentuk.

Ia menegaskan, proses pembentukan yayasan fokus untuk memperkuat sinergi tanpa menimbulkan benturan.

“Sedang dalam proses. Saya belum tahu terakhir sampai di mana. Secara struktur sudah kita siapkan agar tidak terjadi benturan tapi yang kita siapkan adalah sinergi,” tambahnya.

Gugatan Pakubuwono XIV Purbaya Bisa Hambat Program

Sebelumnya, pihak Pakubuwono XIV Purbaya menyatakan akan menggugat status KGPHPA Tedjowulan sebagai pelaksana.

Gugatan ini berpotensi menghambat jalannya program pemerintah di keraton.

KPH Eddy mempersilakan kubu Purbaya melakukan gugatan.

Namun, selama proses hukum berjalan, pihaknya tetap menjalankan amanat Surat Keputusan Kementerian Kebudayaan yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai pelaksana.

“Saya rasa dalam proses seperti itu boleh saja. Kita sudah tahu mereka mencoba menyalahgunakan KTP seolah menjadi bagian dari jabatan. Nanti balik lagi tidak ada hubungannya antara putusan yang mengubah nama dan jabatan. Tapi ya boleh saja orang boleh memproses hukum terhadap apa pun kan negara hukum. Sejauh belum ada putusan yang inkracht posisinya putusan kementerian tetap putusan kecuali sudah diputuskan kalah dan inkracht. Sementara belum begitu ini akan berjalan,” jelas KPH Eddy.

Pakubuwono XIV Hangabehi Tunggu Diskusi Lanjutan

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan posisinya dalam yayasan yang dibentuk KGPHPA Tedjowulan, Pakubuwono XIV Hangabehi memilih menunda jawaban.

Ia menyebut akan ada diskusi lebih lanjut terkait hal ini.

“Nanti ada diskusi lagi,” ungkapnya saat ditemui di Masjid Al-Fatih Kepatihan.

(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *