Home / Nasional / Pengusaha Minta Prabowo Batalkan Rencana Impor 105 Ribu Pickup dari India

Pengusaha Minta Prabowo Batalkan Rencana Impor 105 Ribu Pickup dari India

Jakarta,REDAKSI17.COM – Pengusaha meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan niaga/pickup dari India senilai Rp 24,66 triliun. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Prabowo untuk membatalkan rencana impor tersebut karena beberapa hal.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin menilai impor kendaraan niaga tersebut tidak mendukung perkembangan industri dalam negeri. Bahkan, impor yang rencananya dilakukan dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) disebut dapat mematikan industri otomotif dalam negeri.

Saleh menilai rencana impor mobil ini sama sekali tidak menggerakkan ekonomi dan bertentangan dengan program industrialisasi yang sedang didorong pemerintah.

“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” ujar Saleh Husin dalam keterangannya, Minggu (22/02/2026).

Eks Menteri Perindustrian itu menyatakan perusahaan otomotif di dalam negeri pun mampu melayani permintaan mobil niaga untuk Koperasi Desa Merah Putih. Kebutuhan mobil pickup, kata Saleh, perlu dijadikan momentum untuk memajukan industri otomotif nasional. Impor kendaraan dalam bentuk CBU justru akan berdampak luas terhadap industri otomotif dalam negeri yang sudah dibangun.

Saleh menjelaskan, Industri komponen otomotif yang merupakan backward linkage industri perakitan kendaraan bermotor akan terpukul. Kondisi ini mengancam keberlanjutan produksi mobil di dalam negeri. Industri komponen otomotif seperti mesin, bodi, sasis, ban, aki, kursi, hingga elektronik sangat menentukan kekuatan rantai pasok industri otomotif.

“Semakin kuat produksi komponen otomotif lokal, semakin tinggi TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan efek pengganda terhadap perekonomian. Sebaliknya, jika pasar didominasi kendaraan impor dalam bentuk utuh, maka industri komponen nasional ikut tertekan dan agenda hilirisasi serta industrialisasi dapat melemah,” papar Saleh.

Saleh juga mengingatkan dalam agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto, hilirisasi dan industrialisasi untuk membuka lapangan kerja dan mewujudkan keadilan ekonomi menjadi salah satu poin utamanya. Program hilirisasi dan industrialisasi diyakini mampu meningkatkan nilai tambah, memperluas lapangan kerja, dan memberikan efek ganda terhadap perekonomian. Lewat hilirisasi dan industrialisasi terjadi transfer teknologi dan pengembangan SDM lokal.

Indonesia selama ini aktif, bahkan melakukan roadshow ke berbagai negara, mengundang investasi asing untuk membangun industri di Indonesia, termasuk di industri otomotif. Karena itu, industri yang sudah dibangun di dalam negeri perlu dijaga dengan regulasi yang baik.

“Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” jelas Saleh.

Seperti diketahui, PT Agrinas Pangan Nusantara yang ditunjuk pemerintah sebagai pelaksana pembangunan fisik program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), tengah merealisasikan impor 105.000 unit kendaraan dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa.

Impor tersebut terdiri atas 35.000 unit mobil pikap 4×4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd. (M&M), 35.000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama. Pengiriman kendaraan dilakukan secara bertahap sepanjang 2026. Hingga saat ini, sebanyak 200 unit pikap Mahindra telah tiba di Indonesia.

Produksi Dalam Negeri Cukup

Saat impor tengah dilakukan justru sejumlah pabrikan seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi, Wuling, DFSK, Toyota, dan Daihatsu telah mampu memproduksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri. Total kapasitas produksi pickup nasional bahkan mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun, yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Mayoritas kendaraan yang diproduksi merupakan tipe penggerak 4×2 dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40% dan didukung jaringan layanan purna jual yang luas. Untuk tipe 4×4, industri dalam negeri juga mampu memproduksi, namun memerlukan waktu persiapan.

Para pelaku industri otomotif dalam negeri berharap pemerintah memberi kesempatan kepada industri nasional agar dapat berpartisipasi memenuhi kebutuhan kendaraan operasional Kopdes Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekosistem industri otomotif dalam negeri.

Kebijakan impor kendaraan bermotor yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata Saleh, perlu diselaraskan dengan mandat industrialisasi yang diemban Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sinkronisasi dua kementerian ini menjadi krusial agar agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun industri dalam negeri tidak tergerus oleh kebijakan yang terlalu longgar di sektor perdagangan.

Secara regulasi, kendaraan bermotor memang termasuk barang bebas impor. Dalam kerangka Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), mobil tidak masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas). Karena itu, impor mobil tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi teknis tambahan.

Importir cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis. Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki mandat memperkuat industri otomotif nasional sebagai sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. .

Pemerintah selama ini mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memberikan insentif bagi produksi kendaraan rendah emisi, serta membangun ekosistem industri komponen dalam negeri. Kapasitas produksi pikap nasional bahkan mencapai ratusan ribu unit per tahun dengan TKDN rata-rata di atas 40%.

“Secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,” ungkap Saleh.

Karena itu, lanjut Saleh, kebijakan perdagangan tidak boleh berdiri sendiri. Pemerintah memiliki ruang regulasi untuk mengatur skema yang lebih mendukung industri domestik, misalnya melalui prioritas kendaraan yang memilik TKDN tinggi, skema perakitan dalam negeri atau kemitraan manufaktur lokal.

Impor tetap bisa dilakukan untuk spesifikasi yang belum tersedia, tetapi desain kebijakan harus memastikan industri nasional ikut bergerak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *