Jakarta,REDAKSI17.COM — Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Handi Risza, meminta Pemerintah untuk bersikap sangat hati-hati dalam menyikapi kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat bertajuk Agreements on Reciprocal Trade (ART), khususnya terkait klausul pengakuan standar regulasi produk pertanian dan daging Amerika Serikat.
“Penyikapan terhadap kesepakatan dagang Indonesia-AS (Agreements on Reciprocal Trade) memerlukan tingkat kehati-hatian yang tinggi, terutama terkait klausul pengakuan standar regulasi produk pertanian dan daging Amerika Serikat,” kataHandi dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
“Jangan sampai mengorbankan kedaulatan ekonomi nasional dan bertentangan dengan aturan mengenai jaminan produk halal dan keamanan pangan yang sudah kita miliki sebelumnya, baik dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) maupun peraturan tentang BPOM,” ujar Handi.
Dalam dokumen kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), tertulis bahwa “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.”
Selain itu, tercantum pula klausul bahwa “Indonesia juga akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Indonesia akan menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS oleh Otoritas Halal Indonesia serta mempercepat persetujuan.”
Menurut Handi, kesepakatan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ia menegaskan bahwa pengakuan sertifikasi bukan berarti pembebasan kewajiban halal.
“Kesepakatan ini perlu mencakup pengaturan terkait sertifikasi halal wajib dan pelabelan non-halal. Kita berharap Pemerintah tetap berpegang pada UU No. 33 Tahun 2014 yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk pangan yang beredar di Indonesia,” tutur Handi.
“Jangan sampai kita mengorbankan amanah konstitusi untuk melindungi masyarakat mengonsumsi produk-produk yang tidak halal menjadi terciderai, hanya untuk mengakomodasi kepentingan negara lain,” tegasnya.
PKS juga mendorong agar Pemerintah mencari solusi yang bersifat win-win solution. Dalam hal ini, BPJPH dapat menentukan mitra lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat yang diakui secara resmi untuk memastikan seluruh produk industri dan makanan, terutama daging, yang masuk ke pasar Indonesia telah memperoleh sertifikat halal dari lembaga yang kredibel dan diakui.
Dengan mekanisme tersebut, produk Amerika Serikat tetap dapat masuk ke Indonesia dengan sertifikat halal dari lembaga di AS yang telah diakui oleh BPJPH.
Sementara itu, produk yang tidak memenuhi standar halal tetap dimungkinkan beredar, namun wajib mencantumkan label “Tidak Halal” secara jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Handi menegaskan, PKS tetap mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi penuh dan menjadikan Indonesia sebagai produsen halal global, bukan sekadar pasar.
“Fokus utamanya mencakup penerapan wajib sertifikasi halal, akselerasi dari hulu ke hilir, serta menjadikan halal sebagai value added yang berkualitas tinggi untuk memperkuat daya saing ekspor. Inilah bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.


