Home / Ekonomi dan Bisnis / Saham Milik Penunggak Pajak Disita Negara, Nilainya Capai Rp 2,6 Miliar

Saham Milik Penunggak Pajak Disita Negara, Nilainya Capai Rp 2,6 Miliar

Jakarta,REDAKSI17.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memblokir dan menyita saham milik dua penunggak pajak dalam negeri dengan total nilai Rp 2,6 miliar. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025.
“Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp 2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KITA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Meski begitu, Bimo mengatakan saat ini DJP belum bisa menyita aset saham itu dan melanjutkannya ke proses eksekusi berupa penjualan atau pelelangan. Sebab pihaknya belum memiliki rekening khusus untuk menampung hasil penjualan saham yang sudah diblokir ini.

“Tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025, ditegaskan bahwa negara berwenang melakukan penyitaan atas saham yang diperdagangkan di pasar modal apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan. Regulasi ini sekaligus menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Dalam rangka melakukan penyitaan berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal, Direktur Jenderal Pajak harus memiliki rekening efek, Rekening Dana Nasabah dan Rekening Penampungan Sementara atas nama Direktorat Jenderal Pajak.

“Dalam rangka pelaksanaan penyitaan, pejabat terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan pemberitahuan informasi saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yang ditujukan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,” tulis Pasal 4 ayat (1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *