JAKARTA,REDAKSI17.COM – Polemik seputar revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019 kembali memanas.
Kali ini, kritik tajam meluncur langsung dari Senayan menyasar pernyataan mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, secara terbuka membantah klaim Jokowi yang menyebut bahwa revisi UU KPK murni merupakan inisiatif dewan.
Sudding menilai, narasi tersebut sarat akan pencitraan politik.
Jokowi Disebut Sebagai Intellectual Dader
Sudding membeberkan bahwa jika ditarik ke hulu, gagasan awal revisi UU tersebut justru bermula dari pihak Istana.
DPR, menurutnya, hanya diminta tampil di garis depan sebagai pengusul formal.
“Kalau mau jujur lagi, kita mau tarik lagi ya sebagai intellectual dader-nya (aktor intelektual), dalam bahasa hukum itu, dalam hal revisi Undang-Undang KPK itu ya sebenarnya Jokowi,” ungkap Sudding kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Politisi asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah ini menyebut bahwa dewan hanya diminta mengambil peran inisiator semata-mata demi melindungi citra Presiden di mata publik.
“Cuma diminta kepada DPR sebagai pihak penginisiasi supaya dia menjaga citranya, untuk lepas tangan,” tegasnya.
Surat Presiden Jadi Bukti Keterlibatan
Lebih jauh, Sudding menegaskan sebuah fakta ketatanegaraan yang tak bisa dibantah: sebuah undang-undang mustahil direvisi tanpa adanya persetujuan dan keterlibatan langsung dari Presiden.
Ia mengingatkan publik bahwa saat itu Jokowi sendirilah yang mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan secara resmi menugaskan perwakilan pemerintah untuk membahas pasal demi pasal bersama DPR.
“Nah itu kan berarti pada ketika itu Jokowi setuju dong, ya kan, dalam pembahasan UU sampai diparipurnakan?” singgung Sudding.
Taktik Tidak Menandatangani UU
Terkait dalih Jokowi yang mengklaim tidak menandatangani UU KPK hasil revisi tersebut, Sudding menilainya hanya sebagai taktik politik.
Ia menyebut Jokowi sangat paham bahwa sebuah undang-undang akan tetap sah dan berlaku otomatis meski tidak ditandatangani oleh Presiden dalam batas waktu tertentu (30 hari).
“Kenapa dia tidak tanda tangan? Supaya menjaga citra lagi bahwa seakan-akan dia tidak setuju. Ini kan hanya politik akal-akalan aja ini. Kita juga kadang muak melihat yang seperti itu,” keluhnya.
Di akhir pernyataannya, Sudding mendesak Jokowi untuk berhenti melempar bola panas ke DPR dan mulai bersikap transparan kepada rakyat.
“Saya kira sudah cukuplah buat Pak Jokowi, bicaralah yang jujur,” tutupnya.
Konteks Pernyataan Jokowi di Solo
Sebelumnya, polemik ini kembali mencuat usai Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK menggunakan UU lama.
“Ya, saya setuju, bagus. Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” dalih Jokowi saat ditemui usai menyaksikan laga Persis Solo di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026) lalu.




