Home / Daerah / Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?

Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?

 

Surakarta,REDAKSI17.COM – KGPH Panembahan Agung Tedjowulan merespon disebut sebagai salah satu penerima dana hibah Keraton Kasunanan Surakarta yang masuk ke rekening pribadi PB XIII.

Juru Bicara Tedjowulan, Kanjeng Pakoenegoro tidak membantah kalau Tedjowulan menerima dana hibah keraton. Ia malah mempertanyakan kenapa hal tersebut dipermasalahkan.

“Apa alasannya dana hibah itu diserahkan juga kepada Gusti Tedjowulan? Apakah dalam rangka menyerahkan dana kepada penerima hak? Lalu, di mana letak kesalahannya?,” terangnya, Kamis (26/2/2026).

Pakoenegoro menjelaskan bahwa sejumlah dana yang diterima Panembahan Agung Tedjowulan itu adalah gaji atau honor.

“Apakah menerimanya adalah suatu kesalahan. Lebih dari itu, apakah penggunaan uang gaji harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan?,” jelas dia.

Mengenai adanya bukti yang dimiliki pihak PB XIV Purbaya soal Panembahan Agung Tedjowulan menerima dana hibah, Pakoenegoro tidak mempermasalahkan dan bukan yang istimewa.

“Wajar. Justru menjadi tidak wajar kalau serah-terima dana tanpa bukti,” ungkapnya.

Pakoenegoro mengatakan bahwa permintaan Panembahan Agung Tedjowulan minta agar pemerintah mengaudit dana hibah keraton periode 2018-2025 itu bertujuan memeriksa penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan dari dana APBN/APBD.

“Jika ditemukan kebenaran dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, sampaikan. Jika ditemukan kesalahan dan pelanggaran, juga sampaikan. Jadi, semangatnya bukan untuk serta-merta menyalahkan pihak tertentu,” papar dia.

Panembahan Agung Tedjowulan, lanjut dia, tidak perlu ada pihak yang merasa disudutkan, apalagi belum apa-apa sudah merasa disalahkan.

“Tidak perlu saling menyalahkan. Tidak usah saling memojokkan. Dukung saja audit keuangan oleh BPK RI. Kalau punya info dan data, kumpulkan, sampaikan kepada yang berwenang,” ujarnya.

Pakoenegoro mempersilakan kalau ada pihak-pihak yang kompeten untuk menyiapkan informasi dan data terkait dana hibah dari APBN/APBD maupun sumber lain.

“Nanti tinggal disampaikan saja ketika diperiksa atau dimintai keterangan dalam audit keuangan oleh BPK,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *