Jakarta,REDAKSI17.COM – Pakar Komunikasi Politik sekaligus Komunikolog, Emrus Sihombing menilai Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggungjawab atas pelanggaran berat yang ia lakukan semasa masih menjabat.
Di antaranya pelanggaran etika berat yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diduga pelanggaran etika yang dimaksud Emrus Sihombing ini terkait putusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan MK yang banyak dinilai cacat hukum itu diketahui membuka jalan bagi putra sulung Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 lalu.
Putusan MK 90 mengubah tafsir syarat usia capres-cawapres dengan mengecualikan batas minimal 40 tahun bagi calon yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu.
Tafsir ini langsung menuai kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Surakarta.
Tak hanya pelanggaran etik MK, Emrus menyebut Jokowi juga harus bertanggungjawab atas pelemahan KPK yang terjadi semasa ia menjabat.
Emrus menilai Jokowi memiliki peran dalam upaya pelemahan KPK, yang terjadi karena adanya revisi UU KPK.
“Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara seharusnya bertanggungjawab atas pelanggaran etika berat di MK dan pelemahan KPK dengan Revisi UU KPK,” kata Emrus melalui akun media sosial TikTok pribadinya, @bapackemrus, Jumat (27/2/2026).
Diketahui, belakangan ini Jokowi ramai disorot karena menyuarakan persetujuannya atas revisi UU KPK, agar UU KPK bisa kembali ke UU yang lama.
Jokowi juga lantang menyatakan bahwa revisi UU KPK adalah usulan DPR dan ia sama sekali tak pernah menandatangani revisi UU KPK tersebut.
Lebih lanjut Emrus menyatakan, dengan adanya pelanggaran etik berat di MK dan upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK tersebut, maka wajar jika publik nantinya meminta pertanggungjawaban kepada Jokowi.
Terlebih ketika pelanggaran etik di MK dan revisi KPK ini terjadi disaat Jokowi masih menjabat sebagai presiden.
“Karena itu, sangat wajar jika ada publik mempertanyakan atau meminta tanggungjawab Presiden JKW sebagai Kepala Negara atas pelanggaran etika berat di MK dan pelemahan KPK dengan revisi UU KPK,” tegas Emrus.
Sebelumnya, usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026), Jokowi merespons positif usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU yang lama.
“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi.
Namun, ia buru-buru menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif.
“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” dalihnya.
Istana Tidak Dukung Jokowi
Pernyataan Jokowi, terkait wacana pengembalian UU KPK ke versi lama, tampaknya tidak mendapat lampu hijau dari kalangan eksekutif.
Pihak istana memberi sinyal, bahwa revisi UU yang telah berlaku saat ini tetap menjadi pijakan hukum yang sah dan belum masuk dalam agenda perubahan dalam waktu dekat.
Disisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo Subianto belum membahas wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi yang lama.
Hal itu disampaikan Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Belum ada, belum ada kita bahas,” ucap Prasetyo.
Prasetyo memastikan pemerintah tak mempunyai keinginan untuk membahas pengembalian UU KPK ke versi lama.
“Tidak ada. Tidak ada,” tuturnya.
Ketika disinggung bahwa Jokowi setuju mengembalikan UU KPK ke versi yang lama, Prasetyo justru bertanya balik.
“Apa hubungannya nih dengan Pak Jokowi? Enggak ada. Belum ada,” ujarnya.





