Penertiban itu dijalani tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa kemudian Politik (Kesbangpol Linmas) dan juga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Penertiban ini sudah sesuai kesepakatan Pemkot Balikpapan, dalam hal ini Kesabangpol, Satpol PP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian Panitia Pengawas pilpres (Panwaslu) Balikpapan,” kata Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Satpol PP Kota Balikpapan, Susarno, melansir dari ANTARA, Jumat (17/11/2023).
Jalan yang merupakan jalan protokol di area Kota Minyak. Jalanan itu menjadi penghubung bagian selatan kota dengan bagian utara, alat peraga dilarang dipasang pada jalan protokol.
“Kami mempunyai kesepakatan, bahwa di dalam jalan protokol tiada boleh dipasang alat peraga kampanye,” jelas Susarno.
Selain pada Jalan A Jani, penertiban ini dikerjakan di dalam seluruh kota mulai tanggal 13 hingga 28 November 2023 mendatang.
Lalu, di area jalan protokol, penertiban juga diimplementasikan pada empat sasaran lainnya, yaitu di tempat Jalan Negara atau Utama, Jalan Kota, Jalan Kelurahan hingga Jalan Lingkungan.
Susarno menjelaskan, pemasangan alat peraga dalam Jalan Protokol juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 yang digunakan mengatakan pemasangan di tempat jalan protokol serupa sekali tidak ada diperbolehkan dilakukan.
“Pemasangan belaka bisa saja dijalankan dengan jarak 50 meter dari jalan protokol,” terangnya.
Kemudian, pemasangannya juga harus diatur agar tak mengganggu infrastruktur sosial dan juga prasarana umum yang dimaksud ada.
Untuk pemasangan alat peraga kampanye yang disebut juga harus ada persetujuan Kesbangpol sesuai dengan konten yang dimaksud diperbolehkan selain itu juga pemasangan hanya sekali mampu dilaksanakan saat masa kampanye memang sudah dilakukan.
“Saat ini kan masih belum masanya, jadi kami harus tertibkan semua ang melanggar,” lugas Susarno.