Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memproyeksikan alokasi anggaran infrastruktur jalan pada tahun 2026 akan bersifat minimalis.
Dengan keterbatasan fiskal yang ada, prioritas anggaran hanya akan menyasar pada pemeliharaan rutin, sementara proyek rehabilitasi jalan secara menyeluruh dipastikan sulit terlaksana.
Kondisi ini menjadi tantangan besar mengingat saat ini terdapat sekitar 10 persen dari total panjang jalan di wilayah DIY yang berada dalam kondisi rusak.
Di sisi lain, pemerintah daerah masih sangat bergantung pada Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendanai sektor krusial ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa skema pembiayaan infrastruktur jalan tahun 2026 akan sangat selektif.
Menurut dia, anggaran yang tersedia tidak akan mampu menutupi seluruh kebutuhan rehabilitasi atau peningkatan jalan secara masif.
“Jadi begini, anggaran tahun 2026 ini memang minimalis. Dalam artian, kami hanya mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan saja,” ujar Ni Made ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (3/3).
“Rehabilitasi pun tidak ada. Kecuali, untuk jalan yang difasilitasi oleh Dana Keistimewaan (Danais); di sana ada beberapa ruas yang dilakukan peningkatan atau pembangunan.
Pengaspalan ulang sulit direalisasikan
Ia menambahkan bahwa dengan keterbatasan tersebut, perbaikan fisik jalan yang bersifat masif seperti pengaspalan ulang atau pelapisan ulang (overlay) menjadi sangat sulit untuk direalisasikan dalam waktu dekat.
“Jadi, kalau misalnya ada jalan rusak yang harus di-overlay, itu agak susah dilakukan sekarang. Namun, untuk pemeliharaan rutin masih ada,” tuturnya.
“Kita tahu ada pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala. Untuk rutin dan berkala itu sifatnya hanya merapikan saja, ya nambal-nambal sedikit. Kalau untuk perbaikan menyeluruh, kemampuannya sangat terbatas sekali.
Ni Made menekankan bahwa keterbatasan ini berakar pada postur APBD DIY yang masih memiliki ketergantungan tinggi pada pemerintah pusat.
Sekitar 60 persen pendapatan daerah bersumber dari dana Transfer Ke Daerah (TKD), yang sebagian besar sudah dialokasikan untuk belanja wajib (mandatory spending) di sektor infrastruktur.
Namun, kenaikan harga satuan pekerjaan konstruksi seringkali tidak sebanding dengan ketersediaan dana.
“Kita ini sangat tergantung pada APBD, di mana 60 persennya berasal dari TKD. Salah satu kegunaannya adalah untuk mandatory spending infrastruktur,” jelas Ni Made.
“Namun, ketika bicara harga satuan (unit price), biaya rehabilitasi per kilonya berapa, biaya peningkatan jalan per kilonya berapa, ya di situ masalahnya. Kami tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan itu, kecuali melalui skema Dana Keistimewaan tadi.
Meskipun Dana Keistimewaan (Danais) menjadi salah satu solusi, penggunaannya tidak bisa dilakukan secara sembarang. Proyek jalan yang didanai Danais harus memiliki relevansi dengan Satuan Ruang Strategis (SRS) Keistimewaan.
“Namun, penggunaan Dana Keistimewaan pun tidak bisa serta-merta untuk seluruh ruas jalan. Harus mengikuti kaidah Satuan Ruang Strategis (SRS) Keistimewaan yang berjumlah 18 itu,” tambahnya.
“Secara normatif, jalan itu memang harus ada, maka yang kita lakukan secara rutin adalah pemeliharaan, seperti melakukan patching pada lubang-lubang jalan yang ditemukan.
Penyebab jalan rusak
Selain persoalan anggaran, faktor teknis dan beban kendaraan menjadi penyebab utama cepatnya kerusakan jalan di DIY.
Fenomena kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan beban atau Over Dimension Over Loading (ODOL) disebut sebagai kontributor utama memendeknya usia pakai jalan provinsi.
Ni Made mengungkapkan bahwa kapasitas beban jalan provinsi di DIY sebenarnya telah ditentukan, namun realita di lapangan menunjukkan banyak kendaraan yang melintas dengan beban jauh melampaui standar tersebut.
“Terkait mobilitas, terutama di ruas jalan dengan kepadatan tinggi, kerusakannya cukup terasa. Tidak hanya soal volume kendaraan, tetapi juga beban angkutan seperti ODOL dan lain-lain,” tegasnya.
“Sebenarnya, jika gandar kendaraannya sesuai dan tidak terjadi overloading maupun over dimension, jalan kita masih mungkin bertahan.
“Kekuatan jalan provinsi kita itu kapasitasnya 8 ton. Jadi, kalau beban yang lewat lebih dari itu, apalagi dilakukan terus-menerus, pastinya akan rusak.
Penataan Jalur Distribusi Pasir
Masalah beban kendaraan ini semakin pelik pada jalur-jalur yang dilewati angkutan tambang.
Ni Made menyoroti perlunya pengaturan ulang akses distribusi pasir guna melindungi infrastruktur jalan, terutama jalan kabupaten yang sering menjadi jalur alternatif saat jalan utama sedang diperbaiki.
Ia mencontohkan kejadian yang terjadi di jalur Monumen Jogja Kembali (Monjali) ke utara. Ketika perbaikan dilakukan di jalan utama, kendaraan berat beralih ke jalan kabupaten yang secara spesifikasi tidak dirancang untuk menahan beban tersebut.
“Kemarin sempat terjadi di wilayah kami, karena jalan Monjali ke atas sedang diperbaiki, kendaraan beralih melewati jalan kabupaten. Itu dampaknya juga berbeda,” papar Ni Made.
“Makanya, ke depan memang perlu diatur akses untuk jalur distribusi pasir. Masalahnya sekarang adalah pertimbangan ekonomis.
“Bagi pengusaha, mengangkut barang sekali jalan jauh lebih ekonomis daripada dua kali angkut, tapi dampaknya jalan menjadi rusak karena tekanan beban tersebut.
Sebagai solusi jangka menengah, Pemerintah DIY berharap mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat melalui skema Instruksi Jalan Daerah (IJD).
Bantuan ini diharapkan dapat menambah kapasitas pembiayaan perbaikan jalan meski dalam cakupan jarak yang pendek.
“Mudah-mudahan nanti jika ada Instruksi Jalan Daerah (IJD), bisa membantu men-support anggaran kita. Insya Allah tahun 2026 nanti, meskipun mungkin hanya untuk jarak pendek,” tutupnya.





