Jakarta,REDAKSI17.COM – Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Dicky Kartikoyono, berencana mewajibkan perbankan swasta untuk aktif menyalurkan kredit ke UMKM. Hal tersebut ia ungkap dalam uji kelayakan atau fit and proper test Anggota Dewan Komisioner (ADK) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (11/3/2026).
Dicky menjelaskan, rencana ini dilakukan untuk mendorong pemerataan kredit UMKM. Karena menurutnya, penyaluran kredit UMKM saat ini cenderung terkonsentrasi pada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Kami melihat salah satu yang penting lagi dari UMKM ini adalah pertanyaan mengenai bagaimana meratakan sumber pembiayaan dari bapak tadi, mengenai bank yang fokusnya, himbara hanya untuk menyalurkan UMKM, sementara mohon maaf non-himbara tidak menyalurkan UMKM,” ungkap Dicky dalam uji kelayakan ADK bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Ia mengaku akan memberikan ambang batas atau threshold penyaluran kredit UMKM bagi bank swasta. Adapun ambang batas kredit akan ditetapkan sebesar 30%. Hal ini juga dapat dilakukan melalui skema sekuritisasi.
“Kita berikan threshold ingin berapa target kepada UMKM? 30% kita berikan mereka yang biasa menyalurkan ke umkm kelebihannya bisa disekuritisasi oleh yang non-himbara tadi,” jelasnya.
Dicky menambahkan, skema sekuritisasi penyaluran kredit ini sempat dilakukan pada saat BI menjadi pengawas OJK. Kemudian berdasarkan kondisi penyaluran kredit saat ini, skema sekuritisasi kredit ini sebut memungkinkan untuk dilakukan.
“Di waktu lalu ada yang namanya SBPUK (Surat Berharga Pasar Uang Khusus), surat berharga, pasar uang, kredit usaha kecil, waktu di jaman kami menjadi pengawas. Saat ini rasanya sekuritisasi itu sangat dimungkinan dengan data yang baik, dengan kredit rating, dengan payment history, ini sangat dimungkinkan,” pungkasnya.





