Jakarta,REDAKSI17.COM – PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) mengumumkan pengunduran diri Imron Hamzah sebagai komisaris utama, Senin (20/11/2023).
Hal itu terjadi pada 31 Maret 2023. Pada tanggal pengunduran diri ini, diketahui merupakan periode yang mana digunakan sama saat Bursa Efek Indonesia (BEI) menggembok saham ENVY untuk 30 bulan.
Sekretaris Perusahaan ENVY, Ni Wayan Sukawidiani Resi melalui keterbukaan informasi mengungkapkan, surat pengunduran diri Imron Hamzah akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai prosedur yang dimaksud berlaku.
“Selanjutnya, permohonan pengunduran diri yang dimaksud akan disampaikan untuk memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku,” ujar Wayan, dikutip Senin, (20/11/2023).
Meskipun terjadi perubahan dalam jajaran kepemimpinan, manajemen ENVY menegaskan bahwa informasi juga fakta material yang dimaksud digunakan diungkapkan tiada berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan bidang bidang usaha Perseroan.
Diketahui ENVY merupakan salah satu emiten yang digunakan bertato atau mempunyai notasi khusus. Harga terakhir ENVY menunjukkan nilai Rp50 per saham dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp90 miliar.