Home / Ekonomi dan Bisnis / BI Pastikan Tidak Batasi Pembelian Dolar AS Maksimal US$ 50 Ribu/Bulan

BI Pastikan Tidak Batasi Pembelian Dolar AS Maksimal US$ 50 Ribu/Bulan

Jakarta,REDAKSI17.COM – Dalam rangka mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia (BI) memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui penyesuaian nilai ambang batas (threshold).
Termasuk, kewajiban penyertaan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying) untuk transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah, yang sebelumnya US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi.

Kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying.

“Jadi, untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai US$ menjadi maksimal US$ 50 ribu per pelaku per bulan,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026)

“Penyesuaian yg akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas US$ 50ribu, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying,” sambung Denny

Denny menjelaskan kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.

Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik.

Denny menambahkan, perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.

“Penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah akan berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi sampai dengan 30 April 2026,” terang Denny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *