Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah calon menaikkan besaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) menjadi 0,5% mulai tahun 2024. Kebijakan ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat kemudian juga Pemerintah Daerah yang tersebut itu selanjutnya dikenal dengan UU HKPD.
Pada Pasal 41 Ayat (1) UU hal itu menyatakan, pada pedesaan kemudian juga perkotaan (P2) ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%. Padahal dalam dalam aturan sebelumnya yakni di tempat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah juga Retribusi Daerah, diatur PBB paling tinggi sebesar 0,3%.
“Rencana kenaikan PBB akan berpengaruh oleh sebab itu signifikan ya, dari 0,3 jadi 0,5 hampir atau 2x lipat. Sampai sekarang peraturannya belum keluar tapi harapannya ditunda,” kata Pengamat Properti Anton Sitorus dalam Sinar Mas Land Property Outlook 2024 pada BSD City, Kamis (1/2/2024).
Pengaruhnya bukan kepada calon pembeli properti yang hal tersebut calon menebus properti, melainkan bagi pemilik yang yang disebut miliki banyak aset properti.
“Tapi jika dinaikkan memberi pengaruh lebih banyak banyak ke properti owner, bukan ke properti buyer. Jadi perdagangan nggak terlalu tapi beban ke properti owner, kalau punya portofolio rumah banyak,” kata Anton.
Selain kenaikan PBB, pemerintah juga merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak kemudian Satuan Rumah Susun yang digunakan mana Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.
Lewat aturan ini jika Berita Acara Serah Terima (BAST) dikerjakan selama periode November 2023 – Juni 2024 maka PPN DTP diberikan sebesar 100 persen serta Bila BAST dijalankan pada periode Juli 2024 – Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen.
Untuk memperoleh sarana tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, biaya jual jual paling tinggi Rp5 miliar. Kedua, rumah ini merupakan PPN terutang pada periode November – Desember 2023.
“Sejak pertama kali diluncurkan oleh pemerintah pada waktu kondisi pandemi di tahun 2021, insentif PPN DTP lalu juga insentif pelonggaran rasio LTV atau loan to value sudah terbukti memberikan pengaruh positif bagi daya beli konsumen sehingga membantu peningkatan jualan properti dalam Indonesia,” kata Anton.
Pasar berharap program insentif hal itu mampu diberikan dalam periode waktu yang mana cukup panjang agar pengembang maupun pembeli bisa saja jadi memanfaatkannya secara maksimal dengan persiapan yang dimaksud digunakan cukup.
“Secara khusus bagi segmen menengah-bawah, insentif fiskal mungkin perlu diberikan secara terstruktur lalu terencana untuk meningkatkan daya beli dengan metode kemudian juga cara yang tersebut inovatif contohnya tax exemption khusus bagi pembelian low-cost apartments,” sebutnya.