Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (BEI).Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta – Bareskrim Polri akan mendalami unsur pidana praktik saham gorengan di balik melorotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dua hari terakhir. Keterlibatan aparat kepolisian ini dianggap perlu sebagai bentuk perlindungan investor pasar modal.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mengatakan keterlibatan Bareskrim Polri menjadi perlindungan terhadap investor. Ia pun mendukung investigasi lanjutan terkait indikasi saham gorengan di balik sanksi MSCI.
“Intinya segala bentuk malpraktik di pasar modal harus ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dan kami support hal tersebut,” ujar Nafan kepada detikcom, Jumat (30/1/2026).
Saat indeks saham melemah, terang Nafan, semua kategori kapitalisasi pasar mengalami pelemahan yang besar. Hal ini terjadi karena MSCI membekukan rebalancing terhadap emiten domestik dan tuntutan transparansi terkait free float saham-saham Indonesia.
“Karena dipengaruhi oleh oleh kebijakan interim freez MSCI dynamics, ya. Kalau terkait dengan saham gorengan, saya rasa itu sebenarnya merupakan ranah Bursa Efek, ranah SRO, yang bertanggung jawab menangani perkara tersebut. Tapi setidaknya dengan adanya peran Bareskrim Polri ini, kalau misalnya supremasi hukum ditingkatkan, ya otomatis kan adalah demi kepentingan perlindungan investor,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Founder Stocknow.id Hendra Wardana mengatakan praktik goreng saham kerap memanfaatkan celah pengawasan dengan mengandalkan narasi di media sosial dan kanal digital lainnya.
Jika praktik goreng saham terbukti dilakukan secara terstruktur, menurutnya keterlibatan Bareskrim Polri menjadi penting untuk menelusuri indikasi manipulasi pasar yang melampaui pelanggaran administratif.
“Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera, sekaligus menegaskan bahwa pasar modal bukan ruang bebas tanpa aturan, melainkan ekosistem yang harus dijaga keadilannya bagi seluruh investor,” jelasnya.
Hendra menambahkan momentum ini harus dimanfaatkan seluruh pihak untuk memperkuat tata kelola pasar modal secara menyeluruh. Dengan regulasi yang jelas, pengawasan konsisten, dan penegakan hukum kepercayaan investor dapat kembali dipulihkan.
“Jika praktik goreng saham terbukti dilakukan secara terstruktur, masif, dan disertai rekayasa transaksi maupun informasi, maka penindakan pidana menjadi keniscayaan,” tegasnya.
Pernyataan Bareskrim Polri
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menyatakan bakal menyelidiki unsur pidana terkait isu saham gorengan tersebut. Penyidikan dilakukan sejalan dengan sejumlah perkara aksi goreng saham yang sedang ditelusuri Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen, Ade Safri Simanjuntak, mencontohkan salah satu kasus terkait saham yang ditangani Bareskrim, yakni penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu.
“Pasti. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” kata Ade dikutip dari detiknews, Jumat (30/1/2026).





