Jakarta,REDAKSI17.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyampaikan setelah Partai NasDem mempertimbangkan langkah somasi seputar penanganan kasus dugaan korupsi serta juga pencucian uang mantan Menteri Pertanian (SYL).
Alex wakil pimpinan KPK mengumumkan kasus SYL pada konferensi pers Jumat, 13 Oktober 2023 kemarin.
“Apa yang saya sampaikan kemarin tentunya berdasarkan alat bukti yang mana dimaksud diperoleh pada saat penyidikan,” ujar Alex saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (15/10).
Alex menegaskan aliran uang diduga hasil korupsi SYL senilai miliaran rupiah ke Partai Nasdem merupakan hasil dari penyidikan. Ia mengatakan temuan yang mana sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers bukan pernyataan pribadi.
“Saya mewakili pimpinan juga lembaga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mempertimbangkan untuk melakukan somasi atas pernyataan Alexander Marwata.
Sahroni keberatan Alex menyampaikan ada dugaan aliran dana miliaran rupiah dari SYL ke Partai NasDem.
“Partai kita dirugikan atas informasi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, pak Alexander Marwata. Kami mempertimbangkan untuk somasi pak Alexander Marwata dengan ucapannya,” ujar Sahroni di area area Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Sabtu (14/10).
Sahroni selaku Bendahara Umum DPP Partai NasDem ini menegaskan bukan ada aliran uang miliaran rupiah dari SYL setelah mengecek rekening partai. Oleh sebab itu, lanjut dia, Partai NasDem merasa dirugikan oleh pernyataan pimpinan KPK.
“Saya selaku Bendahara Umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai bahwa kami bukan pernah menerima aliran dana dari informasi yang dimaksud mana pak Alex sampaikan,” kata Sahroni yang dimaksud mana saat ini duduk sebagai pimpinan Komisi III DPR RI.
“Yang kita sayangkan kenapa mengasumsikan langsung bahwa aliran yang tersebut disebut ke Partai NasDem. Ini sangat merugikan kami sebab secara terbuka pak Alex menyampaikan ini sebagai informasi yang digunakan itu diduga adalah aliran ke partai,” tandasnya.
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi kemudian pencucian uang. Ia sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 1 November 2023.
SYL mengaku siap menjalani proses hukum pada area KPK tersebut.
“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang dimaksud mana ada, lalu tentu cuma akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang mana ada. Biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan,” ujar SYL setelah resmi ditahan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10) malam.
Selain itu, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI atas kasus dugaan pemerasan kemudian juga penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat kemudian Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana lalu Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Red